Breaking News

Pemilu 2024

Beri Reaksi Like pun Dilarang, Jaga Netralitas Sekprov Kaltim Ingatkan ASN Hati-hati Bermain Medsos

Beri Reaksi Like pun Dilarang, Jaga Netralitas Sekprov Kaltim Ingatkan ASN Hati-hati Bermain Medsos

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Sekprov Kaltim Sri Wahyuni mengingatkan para ASN untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan berbau politik menjelang Pemilu 2024. Netralitas ASN selalu dipantau banyak pihak. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beri Reaksi Like pun Dilarang, Jaga Netralitas Sekprov Kaltim Ingatkan ASN Hati-hati Bermain Medsos.

Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengingatkan para Aparatur Sipil Negara atau ASN agar tetap menjaga netralitas dalam proses dan tahapan Pemilu 2024.

Hati-hati bermain media sosial, karena memberi reaksi like saja dilarang, karena berindikasi pada netralitas ASN.

Baca juga: Sekdakot Balikpapan Akan Panggil Camat Diduga Melanggar Netralitas ASN, Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Sekprov Kaltim Sri Wahyuni menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pilih saat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.

Tidak terkecuali ASN di lingkup Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Meski memiliki hak pilih, namun ASN juga diwajibkan untuk menjaga netralitasnya.

Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni.

Jaga netralitas bagi ASN, lanjutnya, sesuai arahan Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri.

Baca juga: Pose Foto dan Like Postingan Capres atau Caleg di Medsos Masuk Pelanggaran Netralitas ASN

Mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan masa masa kampanye, ASN diingatkan untuk tetap menjaga netralitas.

"SN wajib hukumnya bersikap netral," tegas Sekdaprov Sri Wahyuni, Kamis (30/11/2023).

Netralitas, dibeberkan Sri Wahyuni, yakni sikap netral dengan tidak berafiliasi dengan salah satu calon pada pilpres.

ASN juga tidak berafiliasi kepada para calon anggota legislatif mulai dari DPR RI, DPD RI, hingga DPRD provinsi/kabupaten/kota.

"Meski (pada Pemilu 2024) ada idola kita," sebutnya.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Tegaskan Netralitas ASN dan Konektivitas IKN Nusantara Jadi Tugas Awal


Ditambahkannya, hak pilih ASN bersifat pribadi, sehingga dilarang mengajak atau mempengaruhi orang lain.

"Silakan secara personal ketika memilih. ASN netral artinya tidak berafiliasi, tidak mengajak pihak lain, bahkan tidak ikut kampanye," terang Sri Wahyuni.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved