Berita Balikpapan Terkini
Nasib Sengketa Lahan Warga dan PT ITCIKU di PPU Belum Ada Kejelasan
Kasus konflik sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Telemow dan PT ITCIKU masih bergulir di Polda Kaltim
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Kasus konflik sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Telemow dan PT ITCIKU masih bergulir di Polda Kaltim.
Di mana sekelompok warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur disangkakan melakukan penyerobotan lahan terhadap lahan HGB (Hak Guna Bangunan) milik perusahaan PT ITCIKU.
Sementara itu, kasus ini diketahui sudah memasuki tahap pemanggilan saksi.
Di mana seseorang berinisial SP bersama seseorang lain berinisial SY dilaporkan melakukan tindak pidana penyerobotan lahan, sekaligus pengancaman.
Persisnya di wilayah Desa Telemow, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang bersinggungan dengan PT ITCIKU.
Adapun terlapor, yakni berinisial SP, sudah dipanggil dua kali tidak datang. Sehingga kepolisian berencana mendatangi kediaman SP untuk melanjutkan proses penyelidikan.
Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Akan ke Rumah Terlapor Kasus Penyerobotan Lahan PT ITCIKU
Baca juga: Warga Pemaluan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Dilatih Terapkan Teknologi Pertanian
Saat dikonfirmasi ulang perkembangan penyelidikan, Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Kristiaji, tak berkomentar banyak.
Dihubungi melalui sambungan seluler, Kristiaji mengarahkan awak TribunKaltim.co untuk mengonfirmasi langsung kepada Sub Direktorat yang menangani.
"Langsung komunikasi dengan Kasubdit Jatanras aja ya," singkat Kristiaji, Rabu (29/11/2023).
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Khairul Basyar belum memberikan tanggapan.
Awak TribunKaltim.co telah berusaha menghubungi Kompol Khairul selama tiga hari berturut-turut, sejak Rabu (29/11/2023) hingga Jumat (1/12/2023).
Namun hingga berita ini ditulis, Kompol Khairul tak kunjung memberi tanggapan perihal kasus ini.
Sebagai informasi, menurut keterangan juru bicara warga Desa Telemow, Agustina Pasang Ruth, warga Desa Telemow sudah bermukim di lahan tersebut sejak lama.
Dia merincikan, ada 2 kelompok masyarakat yang bermukim. Kelompok pertama mendiami pada tahun 1912, kemudian kelompok kedua pada tahun 1960.
Lalu kata dia, PT ITCIKU datang dengan memasang plang pada 2017 atas dasar HGB tersebut. Selang dua tahun kemudian, kasus ini muncul pada 2019 dan sudah berproses di Polres PPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231201-Portal-yang-dibuat-warga.jpg)