Berita Kaltim Terkini
UMK Berau Tertinggi, Ini Daftar Besaran UMK 2024 di Kalimantan Timur
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2024 telah diumumkan pada hari Kamis, 30 November 2023.
Penulis: Amilia Lusintha | Editor: Amilia Lusintha
Grafis TribunKaltim
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun 2024 telah diumumkan pada hari Kamis, 30 November 2023.
Kenaikan: 3,81 persen
4. Kutai Kartanegara
UMK 2024: Rp 3.536.506,28
Kenaikan: 4,18 persen
5. Kutai Timur
UMK 2024: Rp 3.515.324
Kenaikan: 4,74 persen
6. Kutai Barat
UMK 2024: Rp 3.711.017,82
Kenaikan: 4,50 persen
7. Paser
UMK 2024: Rp 3.372.362
Kenaikan: 3,40 persen
8. Penajam Paser Utara
UMK 2024: Rp 3.715.817,74
Kenaikan: 4,35 persen
9. Berau
UMK 2024: Rp 3.832.297
Kenaikan: 4,26 persen
* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat
* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.