Berita Kaltim Terkini
Lengkap Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, Ada Balikpapan, Berau, Samarinda, hingga Bontang
Inilah daftar UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, ada Balikpapan, Berau, Samarinda, hingga Bontang.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, ada Balikpapan, Berau, Samarinda, hingga Bontang.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kalimantan Timur 2024 telah ditetapkan, Kamis (30/11/2023).
Pj Gubernur Akmal Malik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rozani Erawadi mengumumkan besaran UMK tersebut di Ruang VVIP Rujab Gubernur Kaltim.
UMK tertinggi di Kaltim tahun 2024 yakni Kabupaten Berau dengan nilai Rp3,83 juta atau naik 4,26 persen dari tahun 2023.
Baca juga: Tak Terima dengan Kenaikan UMK, Ratusan Buruh di Berau Unjuk Rasa di Halaman Kantor Bupati
Sementara, UMK terendah yaitu Kabupaten Paser dengan nilai Rp3,37 juta atau naik 3,40 persen dari tahun 2023.
Penetapan UMK berdasarkan UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang Pasal 88C ayat (2) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan.
"UMK se- Kaltim tahun 2024 mengalami kenaikan rata-rata 4,31 persen dibandingkan dengan tahun 2023," ujar Akmal Malik.
Ia mengungkapkan, kenaikan UMK dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Penetapan UMK juga memperhatikan dan mempertimbangkan surat Menteri Ketenagakerjaan dan rekomendasi bupati/wali kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, dan keputusan Gubernur Kaltim.
"Penetapan UMK se-Kaltim tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja di Kaltim," ujar Pj Gubernur Akmal Malik.
Menurutnya, penetapan UMK juga melalui dialog dan musyawarah antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.

Diharapnya agar semua pihak dapat menerima dan menghormati keputusan ini.
Sebelumnya pada 21 November 2023, Pj Gubernur juga telah mengumumkan UMP Kaltim 2024, dimana besaran nilainya yakni Rp3.360.858.
Besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.
Buruh Unjuk Rasa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.