CPNS 2023

Lengkap Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2023/Passing Grade PPPK Teknis 2023 pdf, Perbedaan P3K dan CPNS

Inilah nilai ambang batas PPPK Guru 2023/passing grade PPPK Teknis 2023 pdf, perbedaan P3K dengan CPNS.

|
Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas foto bersama dengan PPPK Pemkab Berau periode 2023 yang baru dilantik. Inilah nilai ambang batas PPPK Guru 2023/passing grade PPPK Teknis 2023 pdf, perbedaan P3K dengan CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah nilai ambang batas PPPK Guru 2023/passing grade PPPK Teknis 2023 pdf, perbedaan P3K dengan CPNS.

Ulasan seputar nilai ambang batas PPPK Guru 2023/passing grade PPPK Teknis 2023 pdf, hingga perbedaan P3K dengan CPNS sedang menjadi sorotan.

Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga melaksanakan tes Seleksi Kompetensi hingga 4 Desember 2023.

Badan Kepegawaian Negara melalui bkn.go.id, menyebut ada 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

Baca juga: PPPK Setara PNS Sekarang, Bisa Nikmati Jaminan Pensiun, Cek Link donwload UU ASN No 20 Tahun 2023

Tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK akan dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang memungkinkan, peserta maupun masyarakat umum bisa langsung melihat skor setelah ujian.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian secara langsung melalui laman YouTube Official CAT BKN.

Adapun peserta SKD CPNS 2023 juga bisa langsung mengetahui nilainya melalui link live skor BKN atau di sertifikat yang telah diunduh.

BKN mengatakan bagi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD dan pelamar PPPK yang sudah mengikuti Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya melalui sertificat.bkn.go.id.

Sertifikat tersebut akan berisikan data keikutsertaan peserta dalam seleksi lengkap dengan nilai ujian SKD CPNS 2023.

Oleh karena itu, peserta SKD CPNS maupun Seleksi Kompetensi PPPK 2023 bisa langsung mengetahui nilainya meski belum ada pengumuman dari instansi masing-masing.

Berikut cara cek nilai SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK serta mencetak sertifikatnya.

Pelaksanaan SKD CPNS Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu di UPT BKN Cabang Tarakan. TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
(ilustrasi) Inilah nilai ambang batas PPPK Guru 2023/passing grade PPPK Teknis 2023 pdf, perbedaan P3K dengan CPNS.(TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH)

Cara Cek Nilai Ujian PPPK 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, Anda akan melihat nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023 yang tercantum pada sertifikat.

Cara Cetak Sertifikat Nilai CPNS-PPPK 2023

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS atau seleksi kompetensi PPPK akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.

Anda bisa mencetak sertifikatnya secara mandiri.

Sertifikat SKD CPNS ini bisa diunduh sampai dua tahun.

Baca juga: Info Jadwal CPNS 2023 Terbaru, Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2023

Nilai Ambang Batas PPPK Kesehatan 2023

Nilai Ambang Batas hanya diberlakukan bagi peserta yang melamar pada jenis kebutuhan umum.

Ketentuan tentang Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK tahun 2023 diatur sesuai dengan KEPMENPAN RB Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Adapun, nilai ambang batas pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan bagi jenis jabatan fungsional yaitu:

117 (seratus tujuh belas) untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural

24 (dua puluh empat) untuk wawancara

Sementara itu, untuk posisi atau jabatan tertentu di bidang kesehatan juga terdapat nilai ambang batas sama yang berlaku.

Misalnya saja untuk jabatan Ahli Pertama - Bidan, Dokter, Dokter Gigi hingga Fisioterapis, nilai ambang batas yang harus dicapai yakni 158.

Sama halnya dengan jabatan Terampil - Teknisi Transfusi Darah hingga Terapis Wicara juga berlaku nilai ambang batas hingga 158.

Berikut daftar jabatan atau posisi untuk PPPK Kesehatan dan nilai ambang batas 158 yang berlaku, antara lain:

Ahli Madya - Dokter Pendidik Klinis
Ahli Madya - Dokter Spesialis
Ahli Muda - Dokter Pendidik Klinis
Ahli Muda - Dokter Spesialis
Ahli Pertama - Administrator Kesehatan
Ahli Pertama - Apoteker
Ahli Pertama - Bidan
Ahli Pertama - Dokter
Ahli Pertama - Dokter Gigi
Ahli Pertama - Dokter Pendidik Klinis
Ahli Pertama - Entomolog Kesehatan
Ahli Pertama - Epidemiolog Kesehatan
Ahli Pertama - Fisikawan Medis
Ahli Pertama - Fisioterapis
Ahli Pertama - Nutrisionis
Ahli Pertama - Pembimbing Kesehatan Kerja
Ahli Pertama - Penata Anestesi
Ahli Pertama - Perawat
Ahli Pertama - Perekam Medis
Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Kesehatan
Ahli Pertama - Psikolog Klinis
Ahli Pertama - Radiografer
Ahli Pertama - Teknisi Elektromedis
Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Ahli Pertama - Tenaga Sanitasi Lingkungan
Ahli Pertama - Terapis Gigi dan Mulut
Terampil - Asisten Apoteker
Terampil - Asisten Penata Anestesi
Terampil - Bidan
Terampil - Entomolog Kesehatan
Terampil - Epidemiolog Kesehatan
Terampil - Fisioterapis
Terampil - Nutrisionis
Terampil - Okupasi Terapis
Terampil - Ortotis Prostetis
Terampil - Perawat
Terampil - Perekam Medis
Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan
Terampil - Radiografer
Terampil - Refraksionis Optisien
Terampil - Teknisi Elektromedis
Terampil - Teknisi Gigi
Terampil - Teknisi Transfusi Darah
Terampil - Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
Terampil - Tenaga Sanitasi Lingkungan
Terampil - Terapis Gigi dan Mulut
Terampil - Terapis Wicara

Passing Grade PPPK Guru 2023

Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi.

Nilai ini dibagi menjadi:

Nilai untuk seleksi kompetensi teknis yang berbeda di setiap jabatannya

Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural memiliki nilai ambang batas 117

Wawancara memiliki nilai ambang batas 24

Daftar passing grade seleksi kompetensi teknis:

Guru Agama Budha: 180
Guru Agama Hindu: 180
Guru Agama Islam: 180
Guru Agama Katolik: 180
Guru Agama Kristen: 180
Guru Kelas: 180
Guru Penjasorkes: 170
Guru Seni Budaya: 160
Guru Bahasa Inggris: 185
Guru Bimbingan Konseling: 160
Guru Matematika: 170
Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
Guru Pendidikan Khusus: 180
Guru Bahasa Indonesia: 170
Guru PPKN: 185
Guru IPS: 175
Guru IPA: 180
Guru Bahasa Arab: 195
Guru Bahasa Jepang: 175
Guru Bahasa Jerman: 185
Guru Bahasa Mandarin: 205
Guru Bahasa Perancis: 165
Guru Biologi: 185
Guru Ekonomi: 190
Guru Fisika: 160
Guru Geografi: 180
Guru Kimia: 190
Guru Sejarah: 205
Guru Sosiologi: 195
Guru TIK: 175
Guru Antropologi: 150
Guru Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil: 220
Guru Teknik Konstruksi dan Perumahan: 195
Guru Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan: 205
Guru Teknik Furnitur: 180
Guru Agribisnis Tanaman: 175
Guru Agribisnis Ternak: 205
Guru Agribisnis Perikanan: 190
Guru Agroteknologi Pengolahan Hasil Pertanian: 205
Guru Kehutanan: 180
Guru Pemasaran: 195
Guru Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis: 185
Guru Akuntansi dan Keuangan Lembaga: 200
Guru Usaha Layanan Pariwisata: 205
Guru Perhotelan: 205
Guru Kuliner: 180
Guru Kecantikan dan Spa: 210
Guru Seni Rupa: 175
Guru Desain Komunikasi Visual: 175
Guru Desain dan Produksi Kriya: 160
Guru Seni Pertunjukan: 205
Guru Broadcasting dan Perfilman: 210
Guru Animasi: 210
Guru Busana: 200
Guru Teknik Mesin: 195
Guru Teknik Otomotif: 170
Guru Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam: 205
Guru Logistik: 200
Guru Elektronika: 185
Guru Teknik Pesawat Udara: 205
Guru Teknik Konstruksi Kapal: 175
Guru Kimia Analisis: 190
Guru Kimia Industri: 180
Guru Teknik Ketenagalistrikan: 185
Guru Teknik Energi Terbarukan: 170
Guru Geospasial: 200
Guru Geologi Pertambangan: 185
Guru Teknik Perminyakan: 205
Guru Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim: 195
Guru Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi: 195
Guru Layanan Kesehatan: 215
Guru Teknik Laboratorium Medik: 190
Guru Teknologi Farmas: 190
Guru Pekerjaan Sosial: 195
Guru Teknika Kapal Penangkapan Ikan: 195
Guru Nautika Kapal Penangkapan Ikan: 185
Guru Kapal Niaga: 205
Guru Nautika Kapal Niaga: 185

Link download passing grade PPPK Teknis 2023 pdf KLIK

Cara melihat ranking PPPK 2023

Rangking dari hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi hal yang tak kalah penting.

Lantas bagaimana cara mengecek rangking dari hasil Tes SKD peserta CPNS-PPPK 2023?

Hingga kini, ada dua cara untuk melihat ranking SKD CPNS 2023 yakni di YouTube Official CAT BKN dan di laman instansi saat pengumuman hasil ujian. Berikut langkah-langkah dan penjelasannya.

1. Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023 di YouTube

Peringkat nilai SKD CPNS bisa dilihat melalui YouTube Official CAT BKN.

Di kanal ini, BKN menyediakan live score tes SKD di berbagai instansi dan titik lokasi. Berikut cara ceknya.

Kunjungi YouTube https://www.youtube.com/@officialcatbkn7684

Pilih live score di instansi dan titik lokasi yang diinginkan

Anda bisa melihat siaran langsung hasil nilai SKD di sesi yang disiarkan

Perlu diingat, ranking yang terlihat di YouTube Official CAT BKN merupakan peringkat yang pada titik lokasi dan sesi yang sedang berlangsung, bukan secara keseluruhan.

Ranking SKD CPNS 2023 final baru bisa dilihat pada pengumuman hasil oleh masing-masing instansi.

2. Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023 saat Pengumuman Instansi

Cara melihat ranking sekaligus cek lolos atau tidak bisa dilakukan saat pengumuman hasil SKD CPNS pada 20-22 November 2023.

Nantinya, pengumuman bisa dilihat dengan menggunakan akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id masing-masing atau website instansi.

Nilai untuk lolos SKD CPNS 2023 adalah memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Untuk itu, berikut ini dia link resmi instansi untuk memeriksa ranking SKD CPNS 2023 nanti seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Ini Dia Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023 Beserta Link Instansi Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/

Kementerian Kesehatan (Kemenkes): https://casn.kemkes.go.id/

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/

Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/landing/main/pengumuman

Kementerian ESDM: https://casn.esdm.go.id/

Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan: https://www.ppatk.go.id/pengumuman

Kementerian Perindustrian (Kemenperin): https://rekrutmen.kemenperin.go.id/

Link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2023: https://casn.kemenkumham.go.id/

Link Biropeg Kejaksaan CPNS 2023/Kejaksaan RI: https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/

Link Pengumuman hasil SKD CPNS Mahkamah Agung 2023/Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman

Dewan Perwakilan Rakyat: https://www.dpr.go.id/cpns

Link pengumuman SKD CPNS BIN 2023 atau Badan Intelijen Negara: https://www.bin.go.id/Karir

Link pengumuman hasil SKD CPNS Kemendikbud: https://casn.kemdikbud.go.id/

Perbedaan P3K dan CPNS

Perbedaan PPPK dan CPNS terletak di sejumlah hal, mulai dari status hubungan kerja hingga gaji dan tunjangan, simak ulasannya:

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu. PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS setelah melalui proses seleksi.

Pengangkatan PPPK juga diatur tegas dalam UU ASN. Pegawai PPPK direkrut setelah melalui seleksi kemampuan dasar.

Baca juga: Cek 11 Jurusan Prioritas CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA dan S1, CPNS 2023 Formasi Apa Saja

2. Gaji dan tunjangan

Perbedaan PPPK dan PNS juga menyangkut soal gaji. Selain gaji, PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Info CPNS 2023: Daftar Jabatan yang Tak Bisa Diisi PPPK di Seleksi CPNS 2023, Tahun 2022 Fokus PPPK

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.

Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK.

Baca juga: Info CPNS 2023: Tahun 2022 Fokus PPPK, Cek Jabatan Tak Bisa Diisi PPPK di Seleksi CPNS 2023

3. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak cuti

Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.

"Hak cuti PPPK itu sama, hak cuti tahunan, hak cuti sakit, hak cuti melahirkan. Tetapi dia (PPPK) tidak punya hak cuti di luar tanggungan negara," ucap Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono dalam keterangannya.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus.

Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

"Bisa dibayangkan PPPK dikontrak satu tahun, tapi minta cutinya tiga tahun makanya itu saya sampaikan tidak bisa seratus persen sama. Ada beberapa hal agak beda," kata Dwi.

4. Perbedaan PNS dan PPPK pada hak cuti

Dia mengatakan, hak yang didapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang tidak jauh berbeda. Mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.

Dwi mengatakan, hak PPPK diatur dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait dengan Manajemen PPPK.

"Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaan. Penghargaannya sama dengan yang diterima oleh PNS. Kemudian, yang bersangkutan juga punya jaminan. Jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, termasuk juga dengan jaminan kematian," kata Dwi.

5. Perbedaan PPPK dan PNS pada hak pensiun

Satu hal yang membedakan hak yang didapat antara PPPK dan PNS, yakni tunjangan pensiun yang hingga kini masih dalam pembahasan oleh pemerintah. Perbedaan PNS dan PPPK (perbedaan PPPK dan PNS) ini menjadi salah satu perhatian pemerintah.

"Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari," kata Dwi.

Ia mengatakan, kontrak PPPK adalah selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun, seperti yang didapatkan oleh PNS selama ini.

Meski begitu, Dwi mengatakan kontrak PPPK bisa diperpanjang oleh pejabat instansi yang berwenang jika kinerjanya dinilai bagus setelah masa kontrak kepegawaian 5 tahun.

"Permasalahannya kan PPPK ini kontraknya beda-beda, ada yang dikontrak satu tahun, ada yang lima tahun, bisa diperpanjang, nah ini harus ada formula khusus yang diatur oleh pemerintah. Tetapi, diamanat ketentuannya diharapkan mereka juga ada jaminan tersendiri untuk menghargai kinerja mereka yang sudah diberikan kepada negara," jelasnya.

Itulah tadi ulasan nilai ambang batas PPPK Guru 2023/passing grade PPPK Teknis 2023 pdf, perbedaan P3K dengan CPNS.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved