Berita Balikpapan Terkini
Razia Gabungan di Balikpapan Hari Ini, Surat dan Pajak Kendaraanmu Aman?
Razia hari ini, Senin 4 Desember 2023, operasi gabungan berupa razia surat, pajak, dan kelengkapan kendaraan bermotor.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Razia hari ini, Senin 4 Desember 2023, operasi gabungan berupa razia surat, pajak, dan kelengkapan kendaraan bermotor rencana akan dilangsungkan di beberapa titik di Balikpapan.
Simak jadwal operasi gabungan razia surat dan pajak kendaraan di Balikpapan.
Razia dilakukan setiap hari Senin dan Kamis dengan lokasi yang berbeda-beda dengan melibatkan instansi Bapenda dan Jasa Raharja.
Demikian diungkapkan Wakasatlantas Polresta Balikpapan, AKP Muklas.
Baca juga: Tertibkan Administrasi dan Perpajakan, Razia Gabungan di Balikpapan Akan Berlangsung Senin dan Kamis
Baca juga: Bapenda Kaltim Akui Periksa Kepatuhan Masyarakat saat Gelar Razia Kendaraan
Baca juga: Tekan Tunggakan Pajak di Balikpapan, Tim Gabungan Gencarkan Razia Kendaraan
Dia mengatakan bahwa razia ini bertujuan untuk menertibkan para pemilik kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan.
"Hasil evaluasi kita di lapangan terlihat banyak kendaraan yang masih belum bayar pajak kendaraan bermotor. Kemudian juga banyak kendaraan yang sudah lima tahun belum dilakukan pembayaran," ujar Muklas.
Muklas menambahkan bahwa razia ini juga sebagai bentuk pengingat kepada warga masyarakat pentingnya surat-surat bermotor.
Pasalnya menurut dia, pembayaran pajak membantu pemerintah negara dalam rangka pembangunan.
"Kita harapkan dengan adanya razia ini, masyarakat bisa lebih tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas dan perpajakan," tutur Muklas.
Seperti pada pekan lalu, misalnya, Polresta Balikpapan melaksanakan razia kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Damai, Balikpapan Kota, Balikpapan, Senin (27/11/2023).
Dalam razia itu, ditemukan 21 kendaraan bermotor yang mati pajak dan langsung melakukan pembayaran di gerai Samsat keliling yang ada di lokasi.

Selain itu, 46 kendaraan bermotor juga ditilang karena melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak pakai helm, tidak bawa STNK, atau tidak punya SIM.
AKP Muklas mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak dan membuat SIM di Satlantas Polresta Balikpapan.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dispenda untuk menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan bermotor yang mati di tempat razia.
Digelar Serentak
Adanya razia di 10 Kabupaten/Kota terkait pemeriksaan kepatuhan pajak secara serentak sengaja diberlakukan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim melalui Samsat di 10 Kabupaten/Kota membenarkan melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak secara serentak.
Kegiatan gabungan ini, merupakan pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini juga, bakal dilaksanakan hingga bulan Desember 2023.
Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Ismiati menegaskan, kebijakan pemerintah tidak ada lagi yang mengarah pada proses razia oleh Korps Lalu Lintas.
Baca juga: Tekan Tunggakan Pajak di Balikpapan, Tim Gabungan Gencarkan Razia Kendaraan
Baca juga: Razia Ranmor di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, 21 Kendaraan Mati Pajak dan 46 Ditilang
Namun, pihaknya memulai kolaborasi bersama para pihak dalam penertiban administrasi dan kelengkapan kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4.
"Adanya penertiban administrasi kendaraan yang dilakukan berdampak signifikan pada peningkatan pendapatan," kata Ismiati, Jumat (1/12/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemeriksaan kepatuhan merupakan upaya mengingatkan kepada pemilik kendaraan dan mendorong agar melakukan kewajiban pembayaran pajak.
"Sekarang ini juga kan masih ada relaksasi pajak, bahkan para pengendara yang selama 2 bulan kedepan akan jatuh tempo, ada diskon 10 persen," terangnya.
Ismiati menerangkan, secara regulasi pajak daerah itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan.
Terkait keseluruhan pajak, Bapenda ditegaskanny yakin capaian ini mampu tercapai.
"Walau secara terperinci pajak PKB saat ini masih menyentuh angka 90 persen, dan itu masih kurang 10 persen di bulan ini, itu sebabnya kita dorong sosialisasi kepada masyarakat program yang kita laksanakan hingga 100 persen," tandasnya.
Saat ini pajak PBBNKB juga diterangkannya mengalami surplus hingga Rp 64 miliar, dan ini bisa dilihat dengan adanya trend baru masyarakat Kaltim dalam membeli kendaraan baru baik roda 2 maupun roda 4.
"Adanya peningkatan daya beli masyarakat yang terus bertambah, dibandingkan sebelum adanya IKN yang mencapai 100 persen," sambungnya.
Sementara, pajak bahan bakar kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan yang signifikan.
Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di triwulan II dan III dimana pertambangan dan penggalian tumbuh positif
Baca juga: BREAKING NEWS: Razia Kendaraan Bermotor di Balikpapan, Puluhan Pengendara Belum Bayar Pajak
Ismiati berharap terkait kegiatan pemeriksaan pajak serentak yang dilakukan di Kabupaten/Kota, dapat dilaksanakan selama 2 minggu sekali.
"Agar memberikan dampak kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajibannya," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.