Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Siapkan Regulasi Pom Mini, Pertamina Sebut Melanggar Perpres
Penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Di tengah isu penertiban pom mini, Pemerintah Kota Balikpapan justru berencana menerbitkan surat edaran atas regulasi dari keberadaan pom mini.
Adapun regulasi ini akan dikemaskan dalam surat edaran yang merangkum seputar zonasi berjualan, perizinan, hingga kelengkapan alat keselamatan.
Yakni pemilik usaha pom mini wajib mengantongi online single submission (OSS), serta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Di samping itu, dalam surat edaran tersebut akan mengatur zonasi larangan berjualan di kawasan tertib lalulintas (KTL). Kemudian kawasan jalur cepat atau jalan nasional.
Baca juga: Walikota Balikpapan Rahmad Masud Sebut POM Mini Harus Jauh dari SPBU
Baca juga: Penertiban Pertamini di Balikpapan, Pemkot Susun Regulasi Zonasi POM Mini
Namun, regulasi keberadaan pom mini dalam surat edaran yang akan terbitkan oleh Pemkot Balikpapan ini berbanding terbalik dalam pandangan Pertamina.
Bahwa penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Demikian ditegaskan Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra, saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/12/2023).
Merujuk aturan tersebut, bahwa badan usaha yang ditunjuk pemerintah dalam penjualan BBM hanya Pertamina.
Kemudian penjualan terakhir ada di badan usaha yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau Pertashop.
Baca juga: Pom Mini di Samarinda Terbakar, Merembet ke Bangunan Bengkel dan Toko hingga Ludes
"Kalau sesuai Perpres tidak, karena perpres yang ditunjuk hanya badan usaha Pertamina dan ujung penjualan sampai end user (konsumen) hanya SPBU dan Pertashop," pungkasnya. (*)
Dishub Balikpapan akan Gandeng Polisi untuk Tindak Jukir Liar |
![]() |
---|
Jadwal Tukar Uang Baru Bulan Oktober 2025 di Kota Balikpapan |
![]() |
---|
Balikpapan Deflasi di September 2025, Ada Alarm Inflasi dari Tiket Pesawat dan Ayam Ras |
![]() |
---|
Inilah Faktor Penyebab Trafik Penumpang Pesawat di Balikpapan Meningkat |
![]() |
---|
Akhir Pekan Padat, Polisi Perketat Patroli di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.