Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Siapkan Regulasi Pom Mini, Pertamina Sebut Melanggar Perpres

Penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
ILUSTRASI- Pemilik usaha pom mini wajib mengantongi online single submission (OSS), serta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)..TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Di tengah isu penertiban pom mini, Pemerintah Kota Balikpapan justru berencana menerbitkan surat edaran atas regulasi dari keberadaan pom mini.

Adapun regulasi ini akan dikemaskan dalam surat edaran yang merangkum seputar zonasi berjualan, perizinan, hingga kelengkapan alat keselamatan.

Yakni pemilik usaha pom mini wajib mengantongi online single submission (OSS), serta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Di samping itu, dalam surat edaran tersebut akan mengatur zonasi larangan berjualan di kawasan tertib lalulintas (KTL). Kemudian kawasan jalur cepat atau jalan nasional.

Baca juga: Walikota Balikpapan Rahmad Masud Sebut POM Mini Harus Jauh dari SPBU

Baca juga: Penertiban Pertamini di Balikpapan, Pemkot Susun Regulasi Zonasi POM Mini

Namun, regulasi keberadaan pom mini dalam surat edaran yang akan terbitkan oleh Pemkot Balikpapan ini berbanding terbalik dalam pandangan Pertamina.

Bahwa penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

Demikian ditegaskan Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra, saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/12/2023).

Merujuk aturan tersebut, bahwa badan usaha yang ditunjuk pemerintah dalam penjualan BBM hanya Pertamina.

Kemudian penjualan terakhir ada di badan usaha yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau Pertashop.

Baca juga: Pom Mini di Samarinda Terbakar, Merembet ke Bangunan Bengkel dan Toko hingga Ludes

"Kalau sesuai Perpres tidak, karena perpres yang ditunjuk hanya badan usaha Pertamina dan ujung penjualan sampai end user (konsumen) hanya SPBU dan Pertashop," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved