Berita Balikpapan Terkini
Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud Sebut POM Mini Harus Jauh dari SPBU
Keberadaan pom mini tengah dikaji Pemerintah Kota Balikpapan berdasarkan regulasi
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Keberadaan pom mini tengah dikaji Pemerintah Kota Balikpapan berdasarkan regulasi.
Di mana regulasi ini akan dikemaskan dalam surat edaran yang akan diterbitkan Pemkot Balikpapan.
Yakni pemilik usaha pom mini wajib mengantongi online single submission (OSS), serta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Di samping itu, dalam surat edaran tersebut akan mengatur zonasi larangan berjualan di kawasan tertib lalulintas (KTL), kemudian kawasan jalur cepat atau jalan nasional.
"Kita harus taat kepada aturan hukum. Jangan sampai ketika kita mengizinkan, artinya pemerintah ikut serta melanggar. Makanya kita tertibkan," kata Walikota Rahmad Mas'ud, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Penertiban Pertamini di Balikpapan, Pemkot Susun Regulasi Zonasi POM Mini
Baca juga: Polisi Tak Temukan Tempat Penimbunan BBM di Lokasi Terbakarnya Pom Mini Jalan PM Noor Samarinda
Di samping itu, imbuhnya, penertiban ini digodok tanpa memutus nasi piring pelaku usaha pom mini.
"Tapi yang namanya aturan dan regulasi harus ditegakkan juga," tutur Rahmad Mas'ud.
Ia menilai, keberadaan pom mini ini dapat membantu masyarakat yang sulit menjangkau bahan bakar minyak (BBM).
"Artinya pom mini pinggiran kota atau yang jauh dengan SPBU bisa menjadi rekomendasi, untuk (keberadaan) pom mini bisa tetep ada disitu," ulas Rahmad Mas'ud.
Mengingat, jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan masih minim di beberapa pinggiran kota. Di tengah pertambahan penduduk dan kendaraan.
Baca juga: Pom Mini di Samarinda Terbakar, Merembet ke Bangunan Bengkel dan Toko hingga Ludes
"Kalau pun ada kebijakan, kita bisa bijakkan. Ini pun membantu kalau pun dilarang karena masih ada daerah tertentu yang masyarakat kesulitas mendapatkan BBM. Kita kaji berdasarkan regulasi," pungkasnya. (*)
TPA Manggar 3 Tahun Lagi Penuh, Wakil Ketua MPR Ajak Balikpapan Bergerak Cepat |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Polsek-polsek Balikpapan, Beras SPHP Cepat Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Kota Balikpapan Terancam Gagal Masuk Program Nasional Pengolahan Sampah Jadi Listrik |
![]() |
---|
2.775 Atlet Ramaikan Turnamen Karate Piala Panglima TNI 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Saat Hobi jadi Cerita Bersama di Balikpapan, Romantisnya Pasangan Kolektor Art Toys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.