Berita Balikpapan Terkini

Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud Sebut POM Mini Harus Jauh dari SPBU

Keberadaan pom mini tengah dikaji Pemerintah Kota Balikpapan berdasarkan regulasi

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Rahmad Mas'ud tengah mengkaji regulasi keberadaan pom mini di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Keberadaan pom mini tengah dikaji Pemerintah Kota Balikpapan berdasarkan regulasi.

Di mana regulasi ini akan dikemaskan dalam surat edaran yang akan diterbitkan Pemkot Balikpapan.

Yakni pemilik usaha pom mini wajib mengantongi online single submission (OSS), serta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Di samping itu, dalam surat edaran tersebut akan mengatur zonasi larangan berjualan di kawasan tertib lalulintas (KTL), kemudian kawasan jalur cepat atau jalan nasional.

"Kita harus taat kepada aturan hukum. Jangan sampai ketika kita mengizinkan, artinya pemerintah ikut serta melanggar. Makanya kita tertibkan," kata Walikota Rahmad Mas'ud, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Penertiban Pertamini di Balikpapan, Pemkot Susun Regulasi Zonasi POM Mini

Baca juga: Polisi Tak Temukan Tempat Penimbunan BBM di Lokasi Terbakarnya Pom Mini Jalan PM Noor Samarinda

Di samping itu, imbuhnya, penertiban ini digodok tanpa memutus nasi piring pelaku usaha pom mini.

"Tapi yang namanya aturan dan regulasi harus ditegakkan juga," tutur Rahmad Mas'ud.

Ia menilai, keberadaan pom mini ini dapat membantu masyarakat yang sulit menjangkau bahan bakar minyak (BBM).

"Artinya pom mini pinggiran kota atau yang jauh dengan SPBU bisa menjadi rekomendasi, untuk (keberadaan) pom mini bisa tetep ada disitu," ulas Rahmad Mas'ud.

Mengingat, jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan masih minim di beberapa pinggiran kota. Di tengah pertambahan penduduk dan kendaraan.

Baca juga: Pom Mini di Samarinda Terbakar, Merembet ke Bangunan Bengkel dan Toko hingga Ludes

"Kalau pun ada kebijakan, kita bisa bijakkan. Ini pun membantu kalau pun dilarang karena masih ada daerah tertentu yang masyarakat kesulitas mendapatkan BBM. Kita kaji berdasarkan regulasi," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved