Pilpres 2024
Polemik Berubahnya Format Debat Capres-Cawapres, Publik Curiga KPU Untungkan Salah Satu Paslon
Pro dan kontra mewarnai perubahan format debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Pro dan kontra mewarnai perubahan format debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Bahkan, berubahnya format debat capres dan cawapres tersebut disebut sebagai kemunduran oleh berbagai pihak.
Sebagaimana rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam lima kali debat, pasangan capres-cawapres bakal selalu hadir bersamaan.
Padahal, pada Pemilu 2019, debat digelar spesifik meliputi debat capres-cawapres, debat capres, dan debat cawapres.
“Format debat Pilpres 2024 jelas merupakan kemunduran,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/12/2023).
Dari sisi hak konstitusional warga negara, kata Halili, publik dirugikan dengan format debat capres-cawapres ini.
Sebab, mereka tak diberi ruang untuk mendapatkan referensi memadai tentang figur kepemimpinan otentik masing-masing kandidat pemimpin, baik capres maupun cawapres.
Padahal, penting bagi pemilih untuk mengenal masing-masing kandidat pemimpin secara mendalam, sebelum menentukan pilihan.
Halili mengatakan, langkah KPU mengubah format debat capres-cawapres justru membuat publik curiga bahwa telah terjadi intervensi terhadap penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Timnas AMIN Jawab Tudingan TKN Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres, Nihayatul: Bukan Menghilangkan
Baca juga: Jadwal dan Tema Debat Pilpres 2024, Kubu Prabowo-Gibran Tuding Timnas AMIN Usul Ubah Format Debat
Baca juga: Beda Format Debat Capres Cawapres di Pilpres 2024 Dibanding Pilpres 2019, KPU Ungkap Mekanismenya
Dengan dinamika politik yang terjadi belakangan ini, tak heran jika publik menduga-duga adanya kekuatan politik eksternal yang memengaruhi KPU.
“Sikap publik yang mencurigai keputusan KPU menguntungkan salah satu cawapres, yang gagasan dan kepemimpinan otentiknya sedang dinanti publik dalam debat Pilpres 2024, merupakan kecurigaan yang masuk akal,” ucap Halili.
Atas langkah ini, menurut Halili, KPU telah mempertaruhkan kredibilitas penyelenggaraan pemilu sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
“KPU seharusnya menimbang sentimen publik terkait kepercayaan mereka terhadap penyelenggaraan pemilu sebagai ‘pertaruhan terakhir’ kelembagaan demokrasi, yang semakin surut dan mengarah pada otoriterisme,” tutur dosen politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Sebagaimana diketahui, KPU RI mengubah format debat Pilpres 2024. KPU bukan meniadakan debat cawapres, melainkan tetap menggelarnya dengan cawapres didampingi capres.
Pada agenda debat cawapres, cawapres tetap menjadi aktor utama debat, meski capres menyertainya di panggung.
Begitu pun sebaliknya. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, KPU tak mungkin meniadakan debat cawapres.
Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengharuskan tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Baca juga: Lengkap Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 dan Pasangan Terkuat di Hasil Survei Elektabilitas Terbaru
Ia mengungkapkan, format debat ini diubah supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres dalam penampilan debat.
"Sehingga kemudian supaya publik makin yakinlah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Format debat kali ini berbeda dengan Pilpres 2019.
Saat itu, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
KPU juga telah merancang jadwal penyenggaraan debat capres-cawapres.
Rencananya, kelima debat akan digelar di Jakarta.
Berikut jadwalnya:
- Debat pertama: 12 Desember 2023
- Debat kedua: 22 Desember 2023
- Debat ketiga: 7 Januari 2024
- Debat keempat: 21 Januari 2024
- Debat kelima: 4 Februari 2024
Adapun debat merupakan salah satu metode kampanye.
Baca juga: Lengkap Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 dan Pasangan Terkuat di Hasil Survei Elektabilitas Terbaru
Masa kampanye pemilu bakal berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada level pemilu presiden, ada tiga capres dan cawapres yang akan berlaga. Ketiganya yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai paslon nomor urut 3.
Duduk Perkara Berubahnya Format Debat Capres-Cawapres
Babak baru soal polemik debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) terungkap.
Terkuak bahwa model debat cawapres didampingi capres, pun sebaliknya, memang merupakan salah satu rancangan KPU RI yang akhirnya beroleh persetujuan 2 timses, yakni Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Baca juga: Ketua KPU Tegaskan Tetap Ada Debat Cawapres, Mekanisme Debat Pilpres 2024, Perludem: Konsisten Saja
Rabu (29/11/2023), KPU RI menggelar rapat bersama perwakilan tim sukses (timses) capres-cawapres terkait debat Pilpres 2024.
Sejumlah pimpinan KPU RI hadir, termasuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Pertemuan itu diawali paparan KPU RI soal konsep debat yang mereka siapkan, mengacu pada Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait debat.
Sebelumnya, KPU juga sudah menerbitkan Keputusan Nomor 1622 Tahun 2023 sebagai pedoman teknis pelaksanaan debat Pilpres 2024.
Pada pokoknya, ketentuan di atas menyebutkan bahwa debat "dihadiri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden".
Setelah pemaparan oleh KPU, masing-masing timses menanggapi paparan KPU soal konsep dan produk hukum yang melatari teknis pelaksanaan debat tersebut.
Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin), salah satunya diwakili Wakil Kapten Nihayatul Wafiroh, mendapat kesempatan pertama menanggapi sebagai kandidat nomor urut 1.
TKN Prabowo-Gibran, ketika itu dipimpin Ketua Dewan Pakar Burhanuddin Abdullah, mendapat giliran kedua menanggapi selaku kandidat nomor urut 2.
Baca juga: Inilah No Urut Capres 2024 dan Jadwal Debat Capres Cawapres 2024 Terbaru.Lengkap dengan Tanggal
Keduanya menanggapi, sesuai frasa dalam ketentuan KPU di atas, maka capres-cawapres harus hadir bersamaan dalam debat, meski debat itu ditujukan khusus untuk salah satu saja.
"Ketika perwakilan Prabowo-Gibran mendapat giliran berbicara, Pak Burhan menyampaikan beberapa masukan/usulan. Salah satunya adalah menyetujui usulan dari perwakilan Anies-Muhaimin di atas," kata anggota Dewan Pakar TKN, Drajad Wibowo, dalam keterangannya.
Sementara itu, Nihayatul membantah dirinya mengusulkan penghapusan debat cawapres sebagaimana misinformasi yang beredar.
Pihaknya hanya mengusulkan agar capres-cawapres selalu datang bersamaan dalam setiap debat, sebab kehadiran capres-cawapres secara bersamaan dianggap penting.
"Bukan menghilangkan debat cawapres," ujar kader PKB yang akrab disapa Ninik itu melalui keterangan tertulis.
Persetujuan dua timses terkait debat cawapres didampingi capres dan sebaliknya itu tak terlepas dari frasa "debat dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden" dalam ketentuan KPU.
Satu timses lain, artinya dalam hal ini perwakilan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menilai sebaliknya.
Mereka menganggap, esensi frasa "dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden" tak otomatis terlanggar jika capres-cawapres tak datang sekaligus saat debat yang ditujukan khusus capres atau cawapres.
Baca juga: Beda Format Debat Capres Cawapres di Pilpres 2024 Dibanding Pilpres 2019, KPU Ungkap Mekanismenya
Sebab, merujuk aturan yang sama, KPU mengatur bahwa debat terbagi atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres, sehingga diasumsikan debat capres hanya dihadiri capres, dan debat cawapres hanya dihadiri cawapres.
Rapat pada Rabu itu hanya menyepakati sedikit hal, yaitu 5 kali acara debat seluruhnya digelar Jakarta beserta tanggal-tanggal yang disepakati.
Isu lainnya, termasuk format debat dan bagaimana capres-cawapres berdampingan, belum diputuskan.
KPU RI akan rapat kembali dengan timses dalam beberapa waktu ke depan.
Pada intinya, dari dinamika pada 29 November itu, tidak ada usul untuk menghapus debat cawapres, baik dari timses maupun KPU.
Yang terjadi adalah, KPU memang merencanakan debat capres akan tetap ada dengan kehadiran cawapres, begitu pula sebaliknya.
KPU memiliki rasionalisasinya sendiri atas konsep yang mereka rancang dan ditanggapi positif oleh 2 timses itu.
"Peserta pilpres adalah pasangan calon. Itu kan harus klir. Makanya normal kalau usulannya ke sana (capres-cawapres berdampingan)," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, kepada Kompas.com.
"Ya kan bisa saja didampingi, tapi tetap dalam konteks debatnya, mengacu debat yang di PKPU: debat capres untuk capres, debat cawapres untuk cawapres," ujarnya.
Baca juga: Lebih Baik Ya Diadakan Saja, Reaksi Kaesang soal Debat Khusus Cawapres di Pilpres 2024 Ditiadakan
Mellaz menilai tak ada masalah berarti apabila capres-cawapres datang berbarengan dalam debat yang ditujukan hanya khusus salah satu.
"Peserta pemilu itu pasangan calon. Kalau mereka datang berbarengan saat debat capres-cawapres kan enggak ada soal," tegas dia.
"Pertanyaannya, debat sekarang porsi siapa? Kalau debat capres, ya capres dong yang berhadap-hadapan. Kalau cawapresnya mendampingi kan bisa saja," jelas Mellaz.
Ia menggarisbawahi, KPU tidak dalam rangka mengakomodir tanggapan timses tertentu dan mengabaikan tanggapan timses lainnya.
"Semua tim paslon memberikan masukan. Itu fakta. Tim paslon 1, 2, dan 3 memberikan masukan atas konsep KPU, tapi KPU (sejak awal) mempresentasikan konsepnya. KPU sudah sejak awal sudah punya konsep," ujarnya.
"Itu memang respons dari pertemuan. Itu kan juga enggak ada yang melanggar, enggak ada yang keliru dengan itu (bahasan debat capres-cawapres hadir berdampingan)," kata Mellaz. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres, Setara Institute: Kemunduran dan Rugikan Pemilih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.