Berita Regional Terkini

Update Erupsi Gunung Marapi, Media Asing Soroti 11 Pendaki Tewas, tak Ada Larangan Pendakian?

Update erupsi Gunung Marapi Sumbar. Media asing ramai soroti 11 pendaki tewas. Diketahui, ada 75 pendaki saat erupsi, tak ada larangan pendakian?

Editor: Amalia Husnul A
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Seorang pendaki gunung Marapi berhasil dievakuasi petugas Senin (4/11/2023). Update erupsi Gunung Marapi Sumbar. Media asing ramai soroti 11 pendaki tewas. Diketahui, ada 75 pendaki saat erupsi, tak ada larangan pendakian? 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak update kabar erupsi Gunung Marapi Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) Minggu (3/12/2023) yang mengakibatkan 11 pendaki tewas.

Media asing ramai menyoroti 11 pendaki tewas saat erupsi Gunung Marapi Sumbar.

Diketahui saat erupsi, ada 75 pendaki yang dilaporkan berada di atas Gunung Marapi, apakah tak ada larangan pendakian sebelum terjadi letusan.

Berdasarkan data Badan SAR Nasional (Basarnas) Padang, 49 pendaki Gunung Marapi yang berhasil dievakuasi dengan selamat pada Minggu malam.

Baca juga: Terbaru! Jumlah Korban Meninggal Gunung Marapi Sumbar, Nama Pendaki yang Selamat dan Belum Ditemukan

Baca juga: Update Erupsi Gunung Marapi Sumbar, 11 Orang Pendaki Tewas, Daftar Nama Pendaki yang Sudah Turun

Baca juga: Viral Puluhan Pendaki Terjebak di Erupsi Gunung Marapi Sumbar, Kirim Video Minta Tolong ke Ibu

Namun, 11 pendaki Gunung Marapi lain dilaporkan meninggal dunia.

Berbagai pihak pun menyoroti adanya aktivita pendakian di Gunung Marapi saat terjadi letusan.

Lantas, apakah memang tidak ada larangan pendakian ke gunung Marapi?

PVMBG Tidak Bisa Melarang Pendakian

Koordinator Pengamatan dan Penyelidikan Gunung Api Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Ahmad Basuki mengatakan, gunung Marapi hingga kini berada dalam status Waspada (Level II).

Dengan status itu, warga sebenarnya tidak diperbolehkan melakukan kegiatan atau mendekati gunung Marapi pada radius 3 kilometer dari kawah atau puncak, sesuai rekomendasi PVMBG.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Ada 75 Pendaki Saat Gunung Marapi Meletus, Apakah Tidak Ada Larangan Pendakian?, namun PVMBG tidak mempunyai hak untuk melarang adanya aktivitas pendakian.

"PVMBG tidak punya hak untuk melarang, karena setiap gunung api di Indonesia yang punya wewenang (melarang pendakian) adalah taman nasional, perhutani, atau BKSDA," kata Basuki dihubungi Kompas.com, Senin (4/12/2023).

Menurutnya, PVMBG sebenarnya setiap bulan mengirimkan dua kali laporan per dua mingguan berisi data terkini dan rekomendasi ke berbagai pihak, seperti BNPB, Gubernur Sumatera Barat, dan Wali Kota Bukittinggi.

Tidak Didahuluki Aktivitas Vulkanik

Letusan gunung setinggi 2.891 meter itu disebut Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) tidak didahului oleh peningkatan gempa vulkanik yang signifikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved