Berita Nasional Terkini

27 Uang Rupiah Logam yang Ditarik BI dan Tidak Berlaku Sejak Tahun 2023 Lengkap Cara Menukarnya

Simak daftar uang rupiah logam ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia sepanjang tahun 2023

|
bi.go.id
Tiga uang rupiah logam yang baru saja ditarik Bank Indonesia per Desember 2023. Berikut daftar 27 uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku selama 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak daftar uang rupiah logam ditarik dan dinyatakan tidak berlaku oleh Bank Indonesia sepanjang tahun 2023.

Bagi Anda yang sering melakukan transaksi dengan uang tunai tentunya perlu mengetahui uang rupiah logam mana saja yang tidak berlaku lagi di pasaran.

Setidaknya, sepanjang tahun 2023 Bank Indonesia telah menarik 27 uang rupiah logam.

Terbaru, ada 3 uang rupiah logam yang ditarik Bank Indonesia pada awal Desember kemarin.

Baca juga: 3 Uang Rupiah Logam Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi, Ini Syarat Penukarannya di Bank Indonesia

Adapun uang rupiah logam pecahan yang dimaksud yaitu Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Tiga uang rupiah logam yang baru saja ditarik Bank Indonesia per Desember 2023. Berikut daftar 27 uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku selama 2023.
Tiga uang rupiah logam yang baru saja ditarik Bank Indonesia per Desember 2023. Berikut daftar 27 uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku selama 2023. (bi.go.id)

Uang logam Rp 500 TE 1991 memiliki ciri berwarna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila di depan dan setangkai melati bertuliskan "Bunga Melati" pada bagian belakang.

Pecahan Rp 1.000 TE 1993 memiliki ciri warna putih perak di luar dan kuning emas pada bagian dalam.

Uang koin ini dilengkapi gambar Garuda Pancasila pada sisi depan, serta pohon kelapa sawit dengan tulisan "Kelapa Sawit" di sisi belakang.

Sedangkan, logam pecahan Rp 500 TE 1997 bercirikan warna kuning emas dengan gambar Garuda Pancasila pada bagian depan.

Di sisi belakang, uang rupiah ini mencantumkan angka 500, dihiasi dengan kuncup, tangkai, dan daun melati.

Ketiganya ditarik dann dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Dikutip dari laman BI, pertimbangan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uang koin yang sudah tidak berlaku di 2023 Sepanjang 2023, BI secara total telah menarik peredaran 27 uang koin.

Baca juga: Unik! Lihat Penampakan Pecahan Uang Rupiah Terbaru Emisi 2022, Gambar dan Cara Penukaran Uang Baru

Berikut rinciannya, dikutip dari laman Bank Indonesia:

Informasi dari Bank Indonesia mengenai uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
Informasi dari Bank Indonesia mengenai uang rupiah logam yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku. (bi.go.id)

Rp 2/TE 1970

Rp 10/TE 1971

Rp 10/TE 1974

Rp 10/TE 1979

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000

URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970

Pecahan Rp750 URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000

URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000

URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000

URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000

URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000

URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000

URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000

URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000

URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000

URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000

Rp500/TE 1991 (terbaru)

Rp1.000/TE 1993 (terbaru)

Rp500/TE 1997 (terbaru)

Penukaran Uang Rupiah Logam yang Tidak Berlaku

Ditarik dan dinyatakan tidak lagi berlaku untuk alat pembayaran, saat ini masyarakat masih bisa menukarkannya di Bank Indonesia.

Batas penukarannya yaitu10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Berikut tata caranya, seperti dilansir laman BI:

Ilustrasi uang rupiah logam. Berikut daftar 3 uang rupiah logam yang ditarik Bank Indonesia lengkap cara menukarnya.
Ilustrasi uang rupiah logam. Berikut daftar 3 uang rupiah logam yang ditarik Bank Indonesia lengkap cara menukarnya. (canva)

- Buka situs https://pintar.bi.go.id. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"

- Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah

- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah logam yang sudah tidak berlaku

- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran

- Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email

- Isi jumlah keping uang rupiah yang akan ditukarkan

- Pilih kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya

- Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori

- Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Pemesanan dan penukaran uang rupiah mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Melalui PINTAR, masyarakat dapat memilih waktu penukaran uang logam yang sudah tidak berlaku berikut: Pukul 08.00-09.15 waktu setempat Pukul 09.15-10.30 waktu setempat Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit dan Rp 500 Melati Tak Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Tukarnya!"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 27 Uang Rupiah Logam yang Sudah Tidak Berlaku Sepanjang 2023"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved