Berita Nasional Terkini

Puan Maharani: DPR Terbuka untuk Rakyat, Tapi Jangan Masuk Tanpa 'Assalamualaikum'

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak sembarang orang boleh memasuki Gedung DPR RI

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
ETIKA MASUK DPR - Ketua DPP PDI-P Puan Maharani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Puan Maharani ingatkan etika masuk gedung DPR. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Ringkasan Berita:
  • Puan Maharani menegaskan bahwa tidak sembarang orang boleh memasuki Gedung DPR di Senayan, Jakarta
  • Gedung DPR disebut “rumah rakyat”, tetapi tetap termasuk obyek vital yang memiliki aturan ketat
  • Puan mengajak masyarakat memahami pentingnya etika dan tata cara yang sopan — “tok tok tok” — sebelum masuk atau menyampaikan aspirasi ke DPR.

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani, menegaskan bahwa tidak sembarang orang boleh memasuki Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam kegiatan Parlemen Remaja yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 6 November 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Puan Maharani menyoroti pemahaman masyarakat tentang istilah “Gedung DPR sebagai rumah rakyat” yang sering disalahartikan. 

Menurutnya, meskipun gedung parlemen itu memang terbuka untuk masyarakat, bukan berarti siapa pun bisa masuk dengan bebas tanpa prosedur yang berlaku.

Baca juga: Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Puan Ingatkan Rekam Jejak, Yusril: Keputusan Ada di Tangan Presiden

“Kami ingin membuka gedung DPR ini, membuka itu dalam artian dalam kegiatan yang positif. Membuka itu bukan buka gerbang, buka gitu saja, kemudian semua orang boleh masuk tanpa permisi, tanpa assalamualaikum, tanpa ketok pintu dulu,” ujar Puan Maharani

Gedung DPR Bukan Tempat Umum Biasa

Puan Maharani menekankan bahwa keterbukaan DPR harus dimaknai secara bijak.

Gedung DPR memang disebut sebagai “rumah rakyat”, tetapi juga merupakan obyek vital negara — istilah yang berarti fasilitas atau bangunan penting yang dilindungi oleh negara karena berkaitan dengan kepentingan publik, pemerintahan, atau keamanan nasional.

Karena statusnya sebagai obyek vital nasional, Gedung DPR memiliki prosedur dan aturan ketat bagi siapa pun yang ingin masuk.

Tidak semua orang bisa datang dan langsung masuk tanpa izin atau tujuan yang jelas.

“Tahu enggak artinya obyek vital? Ini obyek vital itu gedung yang dilindungi oleh negara, atau gedung milik negara yang memang enggak boleh sembarangan dalam tanda kutip tuh masuk-masuk saja, harus ada aturannya. Harus daftar. Harus menyatakan kepentingannya untuk datang. Menyatakan saya siapa, kemudian mau ngapain,” jelas Puan Maharani.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan semacam ini bukanlah bentuk pembatasan aspirasi rakyat, melainkan bagian dari tata tertib dan keamanan lembaga negara.

“Rumah rakyat” tetap terbuka, tetapi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau berkunjung harus melalui mekanisme resmi yang telah disediakan.

Analogi Rumah Sendiri: Etika dan Tata Krama

Dalam penjelasannya di hadapan para peserta Parlemen Remaja, Puan menggunakan analogi rumah pribadi untuk menggambarkan pentingnya etika ketika ingin memasuki Gedung DPR.

 Ia menegaskan bahwa sebagaimana seseorang tidak bisa sembarangan masuk ke rumah orang lain tanpa permisi, hal serupa juga berlaku untuk gedung parlemen.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved