Kebakaran Ruko di Samarinda

Dibeli Secara Cicil, POM Mini yang Terbakar di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Belum Lunas

Ruko beserta isi dan tiga kendaraan miliknya ludes terbakar bersama Pertamini yang telah ia punyai sejak 1 tahun belakangan pada Minggu (3/12/2023)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
M. Basri (55), saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Selasa (5/12/2023), terkait kasus pengetapan yang dilakukannya dan berakibat fatal dengan terjadinya kebakaran pada Minggu (3/12) lalu di Jalan Wahid Hssyim II Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

"Makanya mobil terbakar langsung nyambung ke Pertamini, lalu ruko saya," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Samarinda Satu Ruko dan Mobil serta Mesin Pengisi BBM Pertamini Ludes

Ia menjelaskan ia masih menyewa ruko tersebut. Di sana ia tinggal bersama sang istri.

"Kalau mobil itu punya saya. Intinya kapok sekali pakai POM Mini," ucapnya pelan.

Saat ini Basri hanya bisa pasrah setelah ditetapkan menjadi tersangka unsur pidana penyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi alias pengetapan dengan sangkaan melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 Juncto Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Juga Pasal 188 KUHP Karena menyebabkan Kebakaran. Ancaman Hukuman 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat membacakan jeratan hukum yang menjerat Basri. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved