Kebakaran Ruko di Samarinda
Dibeli Secara Cicil, POM Mini yang Terbakar di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Belum Lunas
Ruko beserta isi dan tiga kendaraan miliknya ludes terbakar bersama Pertamini yang telah ia punyai sejak 1 tahun belakangan pada Minggu (3/12/2023)
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Enam tahun merasa aman menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Muhammad Basri (55) akhirnya kena batunya.
Ruko beserta isi dan tiga kendaraan miliknya ludes terbakar bersama Pertamini yang telah ia punyai sejak 1 tahun belakangan pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Ia bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengetapan BBM bersubsidi dan dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda pada Selasa (5/12) siang tadi.
Dengan mengenakan baju pesakitan bernomor 343, pria 55 tahun ini menjelaskan bahwa lima tahun sebelumnya ia menjual pertalite menggunakan botol kaca.
Baca juga: Polisi Sebut Kebakaran di Sempaja Samarinda Karena Aksi Pengetap Pertalite
Baca juga: Kebakaran di Samarinda, Pemilik Konter Berhasil Selamatkan Istri dan Dua Anaknya yang Masih Kecil
Namun pada akhir 2022, seorang rekan menawarinya mesin Pertamini.
Karena terbujuk, ia akhirnya membeli mesin seharga Rp 20 juta itu dengan cara dicicil.
Bahkan ungkapnya sampai saat ini mesin Pertamini yang ternyata hanya menjadi sumber malapetaka baginya itu belum lunas dibayar.
"Tahun lalu belinya. Dikirim dari Makassar. Kata yang nawarkan lebih aman dan lebih mudah kalau pengisian. Makanya saya mau," kata Basri kepada Tribunkaltim.co.
Ia sempat meringis sebab lengan sebelah kirinya sempat tersambar api saat musibah kebakaran itu terjadi.
Kemudian lanjutnya, POM Mini yang ia beli itu memiliki kapasitas 100 liter.
Namun setiap pengisian ia hanya sanggup mengisi setengah alias 50 liter yang akan habis dalam waktu satu minggu.
"Saya jual Rp 12 ribu per liter. Dari 30 liter untung saya paling Rp 10 ribu. Hasil penjualannya saya pakai buat bayar cicilan mesinnya juga," ungkapnya.
Sementara di hari musibah itu, dikatakannya ia baru saja melakukan pengisian BBM pertalite di SPBU Sempaja yang tidak jauh dari kediamannya.
Usainya ia bermaksud memindahkan Pertalite sebanyak 35 liter yang baru saja dibelinya itu dari jerigen ke mesin pertamini.
Rupanya saat itu ia lupa mematikan mesin POM Mini. Alhasil, saat proses pemindahan terjadi korslet pada mesin dan percikannya menyambar pertalite yang tengah mengalir.
"Makanya mobil terbakar langsung nyambung ke Pertamini, lalu ruko saya," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Samarinda Satu Ruko dan Mobil serta Mesin Pengisi BBM Pertamini Ludes
Ia menjelaskan ia masih menyewa ruko tersebut. Di sana ia tinggal bersama sang istri.
"Kalau mobil itu punya saya. Intinya kapok sekali pakai POM Mini," ucapnya pelan.
Saat ini Basri hanya bisa pasrah setelah ditetapkan menjadi tersangka unsur pidana penyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi alias pengetapan dengan sangkaan melanggar Pasal 55 dan atau Pasal 53 Juncto Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
"Juga Pasal 188 KUHP Karena menyebabkan Kebakaran. Ancaman Hukuman 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat membacakan jeratan hukum yang menjerat Basri. (*)
Kebakaran Ruko di Samarinda, Sebelum Tewas Pemilik Ruko Sudah Booking Tempat untuk Bukber |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Dalam Kebakaran, Pemilik Ruko di Samarinda Berencana Buka Puasa Bersama Karyawannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kebakaran Ruko Jalan Hidayatullah Samarinda Tewaskan Pemilik Rumah |
![]() |
---|
Polisi Sebut Kebakaran di Sempaja Samarinda Karena Aksi Pengetap Pertalite |
![]() |
---|
Kebakaran di Samarinda, Pemilik Konter Berhasil Selamatkan Istri dan Dua Anaknya yang Masih Kecil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.