Berita Kutim Terkini

Inilah Hasil Tinjauan Atas Pencemaran Air karena Proyek Pelabuhan Kenyamukan Kutai Timur

Sekitar 3 jam Pemkab Kutim bersama PT SACNA, Fopsir dan Petani Tambak keliling menyusuri perairan yang diduga terkena dampak.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Fopsir Kutim
Kondisi perairan areal Pelabuhan Kenyamukan yang tercemar ranting pada saat pasang air laut di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (5/12/2023). Fopsir sebut, ada indikasi dugaan pencemaran di perairan Kawasan Pelabuhan Kenyamukan yang mengancam tambak ikan bandeng. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Setelah melakukan peninjauan lapangan terhadap aduan Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (Fopsir), pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutai Timur akan melanjutkan rapat kembali pada Rabu 6 Desember 2023.

Sekitar 3 jam Pemkab Kutim bersama PT SACNA, Fopsir dan Petani Tambak keliling menyusuri perairan yang diduga terkena dampak akibat aktivitas pengerjaan Pelabuhan Kenyamukan berupa pengerukan lahan untuk reklamasi, Selasa (5/12/2023). 

Namun, belum dapat ditemukan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh petani tambak ikan bandeng yang bakal merasakan dampak secara langsung akibat pengerukkan lahan reklamasi.

"Apa yang dihasilkan dari peninjauan ini akan kita sampaikan kepada Kepala Dinas, dan apa permintaan dari Pak Burhan (petani tambak) akan kami sampaikan, (solusinya) belum ada, saya tidak bisa mengambil keputusan," ungkap Kasi Sarana Prasarana Dishub Kutim, Irwan Wahab kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Pemkab Kutim Terima Aduan Dugaan Pencemaran Air di Pelabuhan Kenyamukan Kutai Timur

Dalam proyek ini, Dishub Kutim sebagai penyedia jasa proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Sangatta atau Kenyamukan dengan skema multi years contract (MYC) senilai Rp 115,6 miliar.

Dimana, PT SAC Nusantara (SACNA) sebagai pelaksana proyek yang memenangkan tender atas pekerjaan tersebut.

Diakui oleh Site Engineer PT SACNA, Ifan Ramanda bahwa pihaknya kesulitan untuk mengeluarkan kotoran dari tumpukan ranting dan galian lumpur hasil dari pengerukan untuk reklamasi Pelabuhan Kenyamukan.

"Mitigasi harusnya sudah dilakukan, karena memang di dalam RIP (rencana induk proyek) dari pelabuhan sendiri duah dijelaskan matriks UPLnya (upaya pengelolaan lingkungan)," ungkapnya.

Baca juga: Fopsir Kutim Adukan Dugaan Pencemaran Air di Kawasan Pelabuhan Kenyamukan

Hanya saja, alasan dia, adanya penumpukan ranting dan galian lumpur di bukaan proyek tersebut disebabkan lantaran ada 3 proyek pekerjaan yang menghalangi akses keluar masuk kendaraan.

Ia mengaku lantaran ada 3 proyek perusahaan diantaranya pembangunan jalan oleh Pemkab, perusahaan lokal dan pemerintah pusat sehingga akses keluar masuk kendaraan terhambat.

"Jadi kita dalam merealisasikan pembuangan-pembuangan (tumpukan ranting dan galian lumpur) tidak dalam waktu yang instan, karena untuk akses kita harus koordinasi, harus sesuai prosedur inilah yang membuat kita agak sedikit kewalahan untuk mengeluarkan sampah tersebut," ucapnya.

Matrik UPL Proyek Pengerukan

Sementara itu, Analis Pengamanan Lingkungan DLH Kutim, Zainuddin menanyakan terkait matrik UPL pada proyek pengerukan untuk reklamasi tersebut.

Ternyata di dalam Penyusunan Rencana Induk Master Plan Pelabuhan terdapat matrik upaya pengelolaan lingkungan (UPL) Pelabuhan Sangatta.

Baca juga: DLH Kutim Gelar Rakor Bareng Forum KEE-LBMS Bahas Hasil Survei dan Rencana Tata Ruang

Dimana, di dalam matriks tersebut untuk mencegah rusaknya biota pantai dan perairan Pelabuhan Sangatta pelaksana proyek harus membuang hasil pengerukan ke perairan yang cukup dalam dan cukup jauh dari pantai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved