Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Si Kembar Rihana-Rihani, Divonis Ringan Hakim, Para Korban Siapkan Gugatan Baru

Kabar terbaru dari kasus penipuan preorder iPhone, di mana si kembar Rihana-Rihani telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

kompas.com/Rizky Syahrial
Si kembar Rihana Rihani, penipu pre-order iPhone dengan nilai Rp 35 miliar, mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. 

Sebagai informasi, kasus penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Rihana Rihani melancarkan aksi penipuannya dengan modus menjual iPhone kepada reseller.

Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.

Para korban dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekecewaan Korban atas Vonis Ringan Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu "Preorder" iPhone"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved