Pendidikan

Link Pendaftaran Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 Lengkap Syaratnya

Simak info beasiswa 2023 yang masih dibuka berikut ini, ada Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023.

instagram/@budayasaya
Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 masih dibuka, berikut link daftar dan syaratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak info beasiswa 2023 yang masih dibuka berikut ini, ada Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023.

Untuk diketahui, Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 merupakan persembahan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Sebelumnya, Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 ini akan ditutup pada 15 November 2023.

Hingga akhirnya beasiswa ini diperpanjang hingga 15 Desember 2023 untuk periode pendidikan 2023 - Juni 2024.

Diketahui sebelumnya, pendaftaran beasiswa ini ditutup 15 November 2023.

Baca juga: Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP 2024 yang Segera Dibuka Lengkap Jadwal Pendaftarannya

Link Pendaftaran

Jika Anda tertarik untuk mendaftar beasiswa ini, pendaftaran dapat dilakukan secara online.

KLIK DI SINI untuk melakukan pendaftaran.

Beasiswa Pelaku Budaya Program Non-Gelar Tahun 2023 diberikan untuk jangka waktu pelaksanaan program peningkatan kapasitas bidang kebudayaan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan dan pelaksanaan dapat dilakukan sampai 2024.

Pendaftar dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Program beasiswa non-gelar ini untuk keikutsertaan pelaku budaya dalam bentuk, antara lain pelatihan, kursus singkat, bimbingan teknis, lokakarya, magang, dan residensi yang diselenggarakan oleh institusi/lembaga kebudayaan atau lembaga pendidikan.

Adapun syarat dan cara daftar beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 sebagai berikut:

Syarat Umum

Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 masih dibuka, berikut link daftar dan syaratnya.
Beasiswa Pelaku Budaya Non Gelar 2023 masih dibuka, berikut link daftar dan syaratnya. (instagram/@budayasaya)

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan rekam jejak pengalaman, aktifitas, dan/atau portofolio;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved