Berita Viral

Sosok Briptu AH Anggota Polresta Bandung, Baru Dipecat, Padahal 7 Tahun Bolos Kerja

Seorang anggota Polri di Kota Bandung baru dipecat, padahal sudah 7 tahun tidak pernah menjalankan tugas.

Kompas.com
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberhentikan tiga anggotanya saat upacara di lapangan Mapolresta Bandung, pada Senin (4/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang anggota Polri di Kota Bandung baru dipecat, padahal sudah 7 tahun tidak pernah menjalankan tugas.

Hal ini terungkap ketika Polresta Bandung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD), kepada tiga anggotanya, Senin (4/12/2023).

Upacara PTHD tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Ketiga anggota polisi tersebut adalah Briptu AH anggota Polresta Bandung, Briptu RM anggota Polsek Cimenyan, Brigadir RK Polsek Pangalengan.

"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, Briptu RM terlibat narkoba, Brigadir RK narkoba dan Briptu AH itu disersi," ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung.

Pemecatan ketiga polisi tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham, bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," terangnya.

Kedua anggota polisi yang terlibat kasus narkoba tersebut, kata Kusworo, sudah divonis pidana sebagai pengedar.

Sementara Briptu AH itu merupakan anggota yang disersi, setelah 7 tahun tak berdinas di kepolisian.

Baca juga: Pelaku Pencurian Ponsel IPhone Ditangkap Polsek Sungai Pinang, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Teledor

Baca juga: Polisi Amankan Kantor Bawaslu Balikpapan

Baca juga: DPRD Bontang Desak Polisi Usut Kasus Asusila ke Santriwati, Diduga Pelaku Pengasuh Ponpes

"Dengan ancaman hukuman vonis hukumannya lima tahun. Satu lagi disersi udah tujuh tahun kabur dari Polri," bebernya.

Kusworo menambahkan, apa yang dilakukannya merupakan bentuk keseriusan lembaga Polri dalam menegakan kedisiplinan anggotanya.

"Kalau dia ringan, bisa dia teguran lisan, atau teguran tertulis, atau diberikan kurungan penempatan khusus. Tapi jika melakukan pelanggarannya sudah berulang-ulang, dan sudah mencoreng nama baik Polri, dan bisa takutnya menular virus negatifnya ke yang lain. Maka kita pecat, kita PTDH pensiun dengan tidak hormat," tambahnya.

Tidak hanya memberhentikan tiga anggotanya, dalam upacara tersebut, Kusworo memberikan 18 penghargaan kepada anggotanya yang berprestasi.

"Organisasi yang baik adalah organisasi yang melihat dan menyikapi anggota yang baik dan kurang baik. Yang baik diberi penghargaan, agar memotivasi yang lainnya agar semuanya jadi baik. Sedangkan yang kurang baik diberikan punisment sesuai dengan bobot pelanggarannya yang telah disidangkan," jelasnya.

Terpisah, Kapolres Aceh Utara AKBP Rizal Faizal memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat untuk dua polisi di Mapolres Aceh Utara, Kamis (2/9/2021).

Keduanya tersangkut dalam kasus narkoba dengan inisial Brigadir TH dan Briptu TR.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal menyebutkan, keduanya tersangkut dalam peredaran narkoba di Aceh Utara.

Baca juga: Belum Ada Tersangka dalam Kasus Pelecehan Santri di Bontang, Polisi Minta Masyarakat Bersabar

Pemecatan itu dilakukan lewat upacara tanpa dihadiri kedua polisi itu.

Terlihat personel polisi memegang foto keduanya sebagai prosesi pemecatan.

“Pemecatan mereka sesuai dengan keputusan Kapolda Aceh Nomor Kep/303/VII/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Saya tegaskan, pemecatan dengan tidak hormat ini agar jadi pelajaran. Semoga ini pemecatan terakhir selama saya memimpin,” kata AKBP Riza, dalam keterangan tertulisnya.

Dia meminta, seluruh polisi tidak menyentuh bisnis narkoba atau pun mengonsumsi barang haram itu.

Sehingga, tidak dilakukan pemecatan.

Perjuangan menjadi personel Polri butuh kerja keras dan tetesan air mata orang tua.

“Masak iya, setelah menjadi polisi malah berulang, bertingkah. Itu memalukan diri sendiri, institusi, anak dan istri plus orangtua. Orangtua pasti merasa terpukul anaknya dipecat,” katanya.

Dia menegaskan tak ada toleransi untuk pelanggaran dalam kasus narkoba.

Baca juga: Belum Ada Tersangka dalam Kasus Pelecehan Santri di Bontang, Polisi Minta Masyarakat Bersabar

“Main narkoba, pasti kita pecat,” katanya.

Untuk pembinaan dua personel itu, sambung Kapolres sudah dilakukan berkali-kali.

Namun tidak berubah.

Sehingga dengan berat hati dilakukan sidang disiplin dan pemecatan.

Sebelumnya, kedua polisi itu telah diberikan peringatan berupa sanksi tertulis sebanyak tiga kali.

Bahkan sudah pernah diberi sanksi disiplin di Mapolres Aceh Utara sebagai upaya pembinaan.

“Kita ini penegak hukum, bagaimana mau bersih, kita sendiri kotor. Contoh kotor itu dua personel yang terbukti melanggar aturan dan terpaksa kita pecat. Saya harap, ini jangan terulang lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Aceh Utara Iptu Sudiya Karya mengatakan terkait pemecatan kedua polisi itu, sebab mereka sedang menjalani proses hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Gagalkan Pengiriman 3.080 Liter Miras CT di Pelabuhan Semayang Balikpapan

"Keduanya menerima surat pemberitahuan seminggu sebelum prosesi upacara pemecatan. Setelah menerima surat itu, keduanya tidak pernah masuk kantor lagi. Sehingga prosesi pemecatan tak dihadiri oleh keduanya," ungkapnya melalui telepon.

Kasus lainnya, Muhammad Arfandi Ardiansyah (18), warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tewas usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba, Senin (16/5/2022).

Setelah itu, polisi memulangkan Arfandi dalam kondisi meninggal dunia.

Tak hanya itu, Mukram, ayah Arfandi, mengatakan, jenazah anaknya banyak luka lebam.

"Setelah melihat mayat anak saya, luar biasa luka-lukanya di sekujur tubuh. Babak belur, telinga keluar darah, tangan patah dan bengkak. Begitu juga kedua kaki, bengkak bekas di pukul. Jadi saya lihat luka-lukanya, bukan saja dipukul, tapi juga disetrum," katanya, saat ditemui di rumahnya di Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (16/5/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung mnejelaskan, Arfandi ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Polisi amankan 2 gram sabu diduga milik korban.

Setelah penangkapan, Arfandi dibawa ke Posko Tim Narkoba untuk diinterogasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Besar di Samarinda Seberang, 305 Poket Sabu Senilai Rp 100 Juta Diamankan

Polisi pun menjeaskan, saat proses penyelidikan, Arfandai alami sesak napas.

"Kami pengembangan, kendalanya pada saat itu dia (Arfandi) sesak napas kemudian langsung kita bawa ke dokkes," bebernya.

Sementara itu, pihak Dokkes Polda Sulsel menyatakan, Arfandi meninggal dunia saat dalam perjalanan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana menjelaskan, pihak Propam sedang melakukan penyelidikan, termasuk hasil pemeriksaan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.

Saat ini sudah ada delapan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar terkait kejadian tersebut. (*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Polisi di Bandung Dipecat, Jadi Pengedar Narkoba dan Ada yang Bolos Kerja 7 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved