Berita DPRD Bontang

DPRD Bontang Desak Polisi Usut Kasus Asusila ke Santriwati, Diduga Pelaku Pengasuh Ponpes

Anggota DPRD Bontang, Rusli angkat bicara terkait dugaan kasus asusila terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD Bontang
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Rusli mendesak polisi mempercepat proses hukum terkait kasus asusila yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Anggota DPRD Bontang, Rusli angkat bicara terkait dugaan kasus asusila terhadap seorang santriwati di salah satu pondok pesantren, di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Ia mengaku miris mendengar kabar tersebut. Apalagi pelaku diduga kuat adalah pimpinan ponpes.

Dirinya pun mendesak kepolisian bertindak cepat dalam proses hukum ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terlebih kasus asusila yang menyangkutpautkan Ponpes di Bontang berungkali terjadi.

Baca juga: Polisi Jamin Usut Tuntas Kasus Asusila dengan Terduga Pelaku Caleg Bontang

Sebelumnya kasus serupa terungkap di Ponpes Nyerakat Kiri, Bontang Lestari.

Siapapun orangnya, jika melakukan tindak pidana harus dihukum.

"Polisi harus cepat melakukan tindakan, karena hal ini membuat gaduh masyarakat," kata Rusli, Minggu (3/12/2023).

Anggota Komisi I DPRD Bontang ini juga melihat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag Bontang) juga perlu bersikap sesuai aturan yang ada.

Pasalnya, kasus asusila di lingkungan ponpes ini mencoreng wajah pendidikan di Ponpes, dan dikhawatirkan menggerus kepercayaan masyarakat.

Pandangan Kemenag Bontang

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Hamzah mengaku saat ini sedang menelusuri informasi adanya laporan kasus asusila di salah satu pondok pesantren kawasan Bontang Selatan tersebut.

Baca juga: Ayah di Bontang Diduga Berbuat Asusila ke Anaknya yang Berusia 8 Tahun

Karena pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polres Bontang. Kendati begitu, dirinya akan memeriksa langsung terkait lokasi yang dimaksud.

“Saya belum terima laporannya. Cuman kita akan tindaklanjuti juga,” kata Hamzah kepada TribunKaltim.co.

Lebih lanjut, Hamzah menilai saat terbukti benar adanya praktik kekerasan atau asusila, sanksi yang bisa dikenakan bisa sampai pencabutan izin dan penutupan pesantren.

“Pasti kita akan cabut izin kalau benar. Ini pelanggaran berat kalau terbukti. Kita tunggu saja yah,” terangnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved