Berita Samarinda Terkini

Bertemu Ketua MPR RI, Pj Gubernur Akmal Malik Bahas Permasalahan BBM di Kaltim

Bertemu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Pj Gubernur Akmal Malik bahas permasalahan BBM di Kaltim.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
HO
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat bertemu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Rumah Dinas Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (6/12/2023), Dalam pertemuan ini, keduanya membahas sejumlah permasalahan di Bumi Etam, salah satunya persoalan BBM yang banyak dikeluhkan masyarakat. 

"Ketua MPR RI memberikan solusi menekan penggunaa BBM salah satunya dengan memberikan bantuan mobil listrik dan truk listrik," sambung Akmal Malik.

Bamsoet juga memuji Provinsi Kaltim. Kata Akmal Malik, Provinsi Kaltim dinilai berhasil mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di Asia Pasifik. 

Kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan stok karbon hutan di negara berkembang.

Baca juga: Reward Bagi UMKM di PPU, Pj Gubernur Kaltim Datangkan 3 Artis Ibu Kota

Kaltim tercatat berhasil mencapai total pengurangan emisi 31,9 juta ton CO2eq (periode 1 Juli 2019–31 Desember 2020). 

Pengurangan emisi itu merupakan bagian dari pelaksanaan program kemitraan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF), yang bertujuan mengurangi emisi dengan skema pembayaran berbasis kinerja.

Selama ini Program FCPF tidak memiliki acuan dan pengalaman dari daerah lain. 

Kaltim kemudian mencari bentuk dan mekanisme sendiri yang disepakati Bank Dunia.

Berdasarkan Letter of Intent (Lol) FCPF Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia pada 20 September 2017, disepakati volume kontrak penurunan emisi dengan skema result based payment (RBP) sebesar 22 juta ton CO2eq dengan harga US$ 5 per ton. 

Target penurunan emisi berdasarkan kontrak adalah 22 juta ton CO2eq dengan total RBP sebesar US$ 110 juta.

Hal itu dilakukan pada masa Gubernur Awang Faroek Ishak telah diterbitkan peraturan daerah tentang program hijau dan dilanjutkan Gubernur Isran Noor, serta kini bakal diteruskan oleh Akmmal Malik.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Sebut Alokasi Anggaran untuk IKN Tahun Depan Capai Rp40,6 Triliun

Program hijau kemudian dilanjutkan dengan menyusun dan menyepakati dokumen tentang pengurangan emisi. 

Pada 5-7 Februari 2019, Emissions Reduction Program Document (ERPD) Kaltim dibahas dan disetujui di Washington DC, Amerika Serikat.

Menyusul 25 November 2020 dokumen Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA) ditandatangani.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Pemerintah Kaltim mendapatkan advance payment pada 10 Oktober 2022 dari program penurunan emisi periode pertama sebesar US$20,9 juta atau setara 4,1 ton CO2eq. 

Sisanya, kelebihan penurunan emisi sebanyak 17,8 juta ton CO2eq akan diberikan apabila proses verifikasi dan validasi tuntas dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved