Berita Kutim Terkini

Pencemaran Air di Kenyamukan Berdampak Langsung ke Tambak Ikan, Pemkab Kutim Belum Beri Solusi

Pencemaran Air di Kenyamukan Berdampak Langsung ke Tambak Ikan, Pemkab Kutim Belum Beri Solusi

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Fopsir Kutim bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan peninjauan ke lokasi tambak di Pelabuhan Kenyamukan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Dimana, di dalam matriks tersebut untuk mencegah rusaknya biota pantai dan perairan Pelabuhan Sangatta pelaksana proyek harus membuang hasil pengerukan ke perairan yang cukup dalam dan cukup jauh dari pantai.

"Bisa saja ranting-ranting tersebut dibuang ke tempat sampah yang tersedia dan jauh dari pantai, ini harus segera ditindaklanjuti sebelum memberikan dampak negatif terhadap kondisi air di sekitar Pelabuhaan Kenyamukan," pungkasnya.

Baca juga: Jalan Pelabuhan Kenyamukan di Kutai Timur Dapat Kucuran APBN Rp 89 Miliar


4 Poin yang Harus Dilakukan

Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (Fopsir) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melayangkan aduan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terkait dugaan adanya pencemaran kualitas air di kawasan Pelabuhan Kenyamukan.

Fopsir memfasilitasi petambak ikan bandeng yang berada di Kawasan Pelabuhan Kenyamukan, Sangatta Utara, Kutai Timur.

Dimana, ada indikasi dugaan pencemaran di perairan Kawasan Pelabuhan Kenyamukan yang mengancam tambak ikan bandeng.

"Kurang lebih 2 minggu lalu, laporan kami masuk mengenai dampak aktifitas pembangunan Pelabuhan Kenyamukan terhadap tambak sekitar," ungkap Pengurus Bidang Advokasi Fopsir Kutim, Erwin Syuhada, Selasa (5/12/2023).

Lanjutnya, pihaknya menuntut ada 4 poin tindakan yang harus dilakukan oleh Pemkab Kutim terhadap adanya dampak negatif dari pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.

Baca juga: Viral 2 Ekor Sapi Mengapung di Pelabuhan Kenyamukan Kutai Timur

Pertama, pihaknya meminta dispensasi lingkungan dan sosial terhadap petani tambak yang ada di sekitar yang terkena dampak pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.

Kedua, pemantauan kualitas air yang dilakukan secara rutin di perairan sekitar tambak ikan bandeng akibat dari pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan.

Ketiga, reklamasi ekosistem mangrove di kawasan yang terkena dampak pengerukan dan reklamasi Pelabuhan Kenyamukan.

"Kami juga menginginkan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap pengerukkan dan reklamasi yang diduga melanggar aturan sehingga menyebabkan pencemaran air," urainya.

Fopsir Kutim bersama Pemkab Kutim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan peninjauan ke lokasi tambak Kutai Timur.

Baca juga: Buronan Kasus Pengadaan Tanah Pelabuhan Kenyamukan Kutai Timur Dibekuk, Rugikan Negara Rp 6 M

Fopsir Kutim bersama Pemkab Kutim dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan peninjauan ke lokasi tambak Kutai Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)

Dikonfirmasi terpisah, Petani Tambak Ikan Bandeng di sekitar pembangunan Pelabuhan Kenyamukan, Burhan (54) membenarkan hal itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved