Bapenda Kaltim Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Balikpapan

Bapenda Kaltim sosialisasi tentang keringanan pajak kendaraan bermotor, di rumah jabatan wakil wali kota Balikpapan, Selasa (5/12/2023).

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Bapenda Kaltim sosialisasi tentang keringanan pajak kendaraan bermotor, di rumah jabatan wakil wali kota Balikpapan, Selasa (5/12/2023). 

Kemampuan keuangan akan menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, yakni melaksanakan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan.

"Selain itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk menggali sumber pendapatan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kemandirian bagi daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Menurut undang-undang nomor 9 tahun 2015, terdapat beberapa sumber pendapatan daerah, yaitu; pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, seperti hibah, dana darurat dan pendapatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

Baca juga: Bapenda Kaltim Catat Penerimaan Pajak Kendaraan Dari Program Pemutihan dan Diskon

Pendapatan transfer, meliputi transfer pemerintah pusat yang terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa; serta transfer antar-daerah yang terdiri dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan; dan lain-lain

Pendapatan daerah yang sah, meliputi penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah, seperti jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.

Pajak kendaraan bermotor atau PKB merupakan komponen pendapatan asli daerah yang termasuk dalam pajak daerah. Sebagaimana poin pertama sumber pendapatan daerah yang dimaksud.

PKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang cukup besar, sehingga sangat strategis dalam menyokong program pemerintah.

Untuk mengejar penerimaan PKB, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, memahami pentingnya membayar PKB tepat waktu. Selain itu, sosialisasi juga dapat membantu masyarakat untuk mengetahui cara pembayaran PKB yang mudah dan cepat.

Baca juga: Bapenda Kaltim Siapkan Mobil Pelita, Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu ke Kantor Samsat

“Saya berharap, melalui sosialisasi ini, kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PKB tepat waktu. Dengan demikian, target penerimaan PKB di kota Balikpapan dapat tercapai. Apalagi pemerintah telah memberikan berbagai keringanan atau relaksasi,” tukasnya.

Kepala BPPRD Kaltim, Ismiati menyebutkan selain diskon, diberikan pula kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak. Dalam perkembangan terkini, kendaraan non-KT, seperti plat B, L, N, dan lain-lain, masih banyak beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. 

"BPPRD Kaltim mencatat bahwa kerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim dan dealer mobil telah meningkatkan koordinasi untuk menghadapi pertumbuhan ekonomi yang positif di daerah ini," ucap Ismiati. 

Pertumbuhan kendaraan baru bahkan mencapai hampir 100 persen, menyebabkan beberapa dealer mengalami kesulitan memenuhi permintaan masyarakat.

"Dalam situasi ini, sebagian masyarakat memilih membeli kendaraan dari luar Kaltim. Meskipun infrastruktur jalan di daerah ini dinikmati oleh plat Nomor KT, masih ada pemilik kendaraan yang menggunakan plat dari luar daerah," ujarnya. 

 

Oleh karena itu, melalui program relaksasi, Pemprov Kaltim mengimbau pemilik kendaraan dengan plat Nomor KT untuk membalik nama kendaraan mereka dengan plat KT, menjaga kesesuaian antara kendaraan dan infrastruktur di wilayah Balikpapan

"Kalau mereka taat pajak kendaraan maka tahun depan disiapkan Rp 5 Miliar hadiah yang siap diundi untuk masyarakat yang taat membayar pajak," tutupnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved