Pileg 2024

Bawaslu Mahulu Ingatkan Petinggi Kampung Harus Netral di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Saaludin mengatakan kampanye 75 hari telah dilaksanakan oleh partai politik sejak tanggal 28 November

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Pelaksanaan rapat persiapan kampanye beberapa waktu lalu.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO,UJOH BILANG - Selama sepekan penyelenggaraan kampanye di Kabupeten Mahakam Ulu (Mahulu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tekankan beberapa hal.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Saaludin mengatakan kampanye 75 hari telah dilaksanakan oleh partai politik sejak tanggal 28 November.

Sampai sepekan kegiatan kampanye dilakukan oleh parpol, sebanyak empat kegiatan kampanye telah terlaksana.

"Yakni di Mahakam Ulu yang melaksanakan kegiatan tatap muka dan pertemuan terbatas adalah Partai Demokrat," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Mahulu Ingatkan Parpol tak Kampanye di Luar Jadwal

Baca juga: Gibran Diduga Langgar Aturan Kampanye 2 Kali saat Blusukan dan CFD di Jakarta, Bawaslu DKI Bereaksi

Hal ini sejalan dengan surat pemberitahuan yang ditembuskan parpol ke Bawaslu Mahakam Ulu.

Sementara beberapa partai lain masih banyak melakukan pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho.

Selama sepekan melakukan kampanye, Bawaslu melakukan beberapa evakuasi.

Bawaslu Mahulu mengingatkan agar peserta pemilu, parpol maupun perseorangan DPD dan tim kampanye paslon agar memperhatikan imbauan yang telah disampaikan.

"Termasuk para Petinggi dan perangkat kampung serta BPK agar menjaga netralitasnya selama pelaksanaan kampanye," tegasnya.

Mengenai peraturan ini, Bawaslu Mahulu memberi imbauan langsung melalui surat sebagai tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu RI.

"Selain itu, Bawaslu Mahulu juga mengingatkan agar proses administrasi pemberitahuan kampanye agar benar-benar sesuai dengan fakta kampanye di lapangan yang dilaksanakan," jelasnya.

Misalnya, jika kampanye yang akan dilakukan tatap muka maka surat pemberitahuan juga tentang tatap muka.

Baca juga: Bawaslu Berau Cium Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Soroti Netralitas ASN dan Politik Uang

"Jangan sampai berbeda dengan di surat pemberitahuan pertemuan terbatas tapi faktanya adalah hanya kegiatan tatap muka," imbuhnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved