Kasus Marco Karundeng

Marco Karundeng Tersangka Ujaran Kebencian di Bitung Bantah Melarikan Diri ke Samarinda 

Tim Siber Polda Kaltim sukses menangkap seorang pria berinisial DK alias Marco Karundeng (36) di Pasar Pagi Kota Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Seorang pria berinisial DK alias Marco (36) ditangkap oleh Tim Siber Polda Kaltim di Pasar Pagi Kota Samarinda, Kaltim, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait bentrok fisik di Bitung, Sulawesi Utara. Polisi mengklarifikasi, Marco bukan melarikan diri dari Sulawesi Utara, tetapi sudah menetap, tinggal, dan bekerja di Samarinda sejak tahun 2004. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Siber Polda Kaltim sukses menangkap seorang pria berinisial DK alias Marco Karundeng (36) di Pasar Pagi Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Pria ini diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook terkait bentrok fisik antara kelompok pendukung Palestina dan kelompok lain di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

DK alias Marco Karundeng merupakan warga Sulawesi Utara yang bekerja sebagai engineer di salah satu kapal di Samarinda sejak tahun 2004.

Dia memposting ujaran kebencian menggunakan bahasa daerah di media sosial Facebook pada tanggal 25 November 2023.

Baca juga: Marco Karundeng Tersangka Ujaran Kebencian di Bitung Meminta Maaf kepada Umat Muslim

Dia terpicu emosi melihat ada orang tua yang dipukuli oleh massa dalam bentrok di Bitung.

"Tadinya pelaku mengomentari dari kejadian di Bitung. Dimana ada bentrok fisik antara kelompok pendukung Palestina serta kelompok lain disana," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kamis (7/12/2023).

Dua kelompok di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, saat bentrok pada Sabtu (25/11/2023) sore. Polda Kaltim menangkap Marco Karundeng, terduga provokator bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara.
Dua kelompok di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, saat bentrok pada Sabtu (25/11/2023) sore. Polda Kaltim menangkap Marco Karundeng, terduga provokator bentrokan di Bitung, Sulawesi Utara. (Tribun Manado)

Yusuf Sutejo menjelaskan, setelah tersangka memposting ujaran kebencian tersebut, Tim Siber melakukan identifikasi, pelacakan, dan pengejaran.

Sampai akhirnya pelaku dapat diamankan di atas kapal di Samarinda pada tanggal 29 November 2023.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Marco Karundeng Tersangka Kerusuhan, Polisi Periksa 11 Saksi

"Jadi kurang lebih 4 hari setelah memposting ujaran kebencian tersebut, pelaku berhasil diamankan," imbuh Yusuf.

Tersangka ujaran kebencian berinisial DK alias Marco (36) mengklarifikasi bahwa komentarnya dipicu oleh emosi setelah melihat video orangtua yang dipukuli di Bitung, serta bersedia menjalani hukuman yang mungkin diberlakukan, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Tersangka ujaran kebencian berinisial DK alias Marco (36) mengklarifikasi bahwa komentarnya dipicu oleh emosi setelah melihat video orangtua yang dipukuli di Bitung, serta bersedia menjalani hukuman yang mungkin diberlakukan, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Dia menambahkan, pelaku bukan melarikan diri dari Sulawesi Utara. Melainkan sudah hidup, tinggal, dan bekerja di Samarinda sejak tahun 2004.

"Jadi kami klarifikasi supaya tidak ada kesimpangsiuran," ujar Yusuf.

"Karena yang beredar, pelaku diberitakan melarikan diri setelah memposting itu," pungkas Yusuf.

(*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved