Kasus Marco Karundeng

Marco Karundeng Tersangka Ujaran Kebencian di Bitung Meminta Maaf kepada Umat Muslim

Kali ini Marco Karundeng, terduga pelaku kerusuhan karena ujaran kebencian di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka ujaran kebencian berinisial DK alias Marco (36) mengklarifikasi bahwa komentarnya dipicu oleh emosi setelah melihat video orangtua yang dipukuli di Bitung, serta bersedia menjalani hukuman yang mungkin diberlakukan, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini Marco Karundeng, terduga pelaku kerusuhan karena ujaran kebencian di Kota Bitung, Sulawesi Utara ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Kali ini Marco Karundeng menyatakaan permohonan maaf kepada umat muslim

DK alias Marco Karundeng (36) yang ditangkap oleh Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim beberapa hari yang lalu. 

Karena diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) dan atau penistaan agama di Facebook, akhirnya meminta maaf kepada publik.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Marco Karundeng Tersangka Kerusuhan, Polisi Periksa 11 Saksi

DK mengaku menyesal telah menulis komentar ujaran kebencian yang mengarah pada provokasi SARA di postingan grup Facebook Sulawesi Utara Community.

Komentar yang ditulis oleh DK dalam bahasa daerah yang berarti, "Berarti sekarang semua orang Minahasa pukul sembarang target berjilbab dengan pakai kopiah pukul kalau ketemu di jalan."

Komentar ini mendapat banyak reaksi negatif dari netizen yang merasa tersinggung dan menganggapnya sensitif terhadap SARA.

Tim Patroli Siber Polda Kaltim merilis kasus Marco Karundeng, terduga pelaku ujaran kebencian terkait SARA di Facebook, Kamis (7/12/2023). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tim Patroli Siber Polda Kaltim merilis kasus Marco Karundeng, terduga pelaku ujaran kebencian terkait SARA di Facebook, Kamis (7/12/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Keluarga Saya Ada yang Muslim

Ditemui di Mapolda Kaltim, DK menyampaikan permintaan maafnya kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, dan umat muslim di Bitung termasuk di seluruh Indonesia.

"Saya tidak ada maksud apa-apa saat memposting komentar tersebut dan saya mengaku salah," beber Marco Karundeng.

"Terutama untuk keluarga saya di Manado yang sebagian besar muslim, saya minta maaf secara pribadi," ucap DK alias Marco.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Rilis Sosok Marco Karundeng, Terduga Provokator SARA di Facebook

Kepada polisi, DK mengaku bahwa dia menulis komentar tersebut karena terlanjur emosi, dimana sebelumnya dia melihat video orangtua yang dipukuli oleh massa aksi di Bitung.

Lebih lanjut dirinya mengakui kesalahannya dan bersedia menjalani hukuman yang diberlakukan padanya.

Dimana pria kelahiran Tondano, Sulawesi Utara tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Periksa 11 Saksi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved