Kasus Marco Karundeng
Marco Karundeng Tersangka Ujaran Kebencian di Bitung Meminta Maaf kepada Umat Muslim
Kali ini Marco Karundeng, terduga pelaku kerusuhan karena ujaran kebencian di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini Marco Karundeng, terduga pelaku kerusuhan karena ujaran kebencian di Kota Bitung, Sulawesi Utara ditangkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kali ini Marco Karundeng menyatakaan permohonan maaf kepada umat muslim.
DK alias Marco Karundeng (36) yang ditangkap oleh Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim beberapa hari yang lalu.
Karena diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) dan atau penistaan agama di Facebook, akhirnya meminta maaf kepada publik.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Marco Karundeng Tersangka Kerusuhan, Polisi Periksa 11 Saksi
DK mengaku menyesal telah menulis komentar ujaran kebencian yang mengarah pada provokasi SARA di postingan grup Facebook Sulawesi Utara Community.
Komentar yang ditulis oleh DK dalam bahasa daerah yang berarti, "Berarti sekarang semua orang Minahasa pukul sembarang target berjilbab dengan pakai kopiah pukul kalau ketemu di jalan."
Komentar ini mendapat banyak reaksi negatif dari netizen yang merasa tersinggung dan menganggapnya sensitif terhadap SARA.

Keluarga Saya Ada yang Muslim
Ditemui di Mapolda Kaltim, DK menyampaikan permintaan maafnya kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, dan umat muslim di Bitung termasuk di seluruh Indonesia.
"Saya tidak ada maksud apa-apa saat memposting komentar tersebut dan saya mengaku salah," beber Marco Karundeng.
"Terutama untuk keluarga saya di Manado yang sebagian besar muslim, saya minta maaf secara pribadi," ucap DK alias Marco.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Kaltim Rilis Sosok Marco Karundeng, Terduga Provokator SARA di Facebook
Kepada polisi, DK mengaku bahwa dia menulis komentar tersebut karena terlanjur emosi, dimana sebelumnya dia melihat video orangtua yang dipukuli oleh massa aksi di Bitung.
Lebih lanjut dirinya mengakui kesalahannya dan bersedia menjalani hukuman yang diberlakukan padanya.
Dimana pria kelahiran Tondano, Sulawesi Utara tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Periksa 11 Saksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.