Kasus Marco Karundeng

Marco Karundeng Tersangka Ujaran Kebencian di Bitung Meminta Maaf kepada Umat Muslim

Kali ini Marco Karundeng, terduga pelaku kerusuhan karena ujaran kebencian di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Tersangka ujaran kebencian berinisial DK alias Marco (36) mengklarifikasi bahwa komentarnya dipicu oleh emosi setelah melihat video orangtua yang dipukuli di Bitung, serta bersedia menjalani hukuman yang mungkin diberlakukan, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. 

Seorang pria berinisial DK alias Marco (36) ditangkap oleh tim siber Polda Kaltim di Pasar Pagi Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu 29 November 2023.

DK, diduga sebagai pelaku provokator atas kejadian kerusuhan di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi, mengatakan bahwa penangkapan DK berawal dari informasi yang diterima dari Polda Sulut.

Pihak Kapolda Sulut menghubungi Kapolda Kaltim terkait fenomena yang ada di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

"Jadi di tanggal 25 November itu, kami menerima informasi dari Polda Sulut bahwa Kapolda Sulut menghubungi Kapolda Kaltim terkait fenomena yang ada di Bitung," kata Kadek kepada TribunKaltim.co, Kamis (7/12/2023).

Kadek menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan investigasi selama empat hari.

Baca juga: Jalan Tol Ruas Danowudu Bitung-Manado Selesai, Berharap Percepat Penyelesaian KEK 

Hasilnya, diketahui bahwa DK berada di Kaltim dan bekerja sebagai teknisi mesin.

Sehingga pihaknya dapat mengamankan pelaku ini di sebuah kapal di laut. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat dan pemeriksaan saksi.

"Pelaku ini memang sudah stay di Samarinda dan kebetulan berprofesi sebagai teknisi mesin," ujarnya.

Kadek menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan status tersangka terhadap DK.

Dia mengatakan bahwa ada 11 orang saksi yang diperiksa, termasuk empat orang saksi yang ada di Kota Bitung. Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan dari saksi ahli.

"Setelah gelar perkara dapat disimpulkan sudah cukup bukti untuk menetapkan DK sebagai tersangka sehingga kami lakukan penahanan," tuturnya.

Baca juga: Jalan Tol Manado-Bitung Selesai, Efeknya Turunkan Biaya Logistik dan Dukung Wisata Sulut

Dia mengatakan bahwa DK telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Pada saat kami amankan, yang bersangkutan sangat kooperatif," tuturnya.

"Kemudian DK sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf," ungkapnya.

(*)

Ikuti saluran Tribun Kaltim di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaAdSxwHVvTbruIloW3H

Ikuti kami di Google Berita untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved