Berita Nasional Terkini

Duduk Perkara Wamenkumham Eddy Hiariej Resmi Ditersangkakan KPK, Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 8 M

Inilah duduk perkara Wamenkumham, HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

tribunnews.com
Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Eddy Hiariej kini menjadi tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah duduk perkara Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK resmi mengumumkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, setelah melalui proses pengumpulan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, pengusutan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebab itu, pada hari ini KPK mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Pertama adalah EOSH (eks) Wamenkumham,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (7/12).

Kemudian, asisten pribadi EOSH yakni Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi EOSH, dan Helmut Herawan (HH) selaku wiraswasta dan Direktur Utama PT CLM.

Adapun konstruksi perkara ini diduga berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai tahun 2022 terkait status kepemilikan perusahaan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diberikan diperoleh saran untuk meminta bantuan kepada EOSH.

Baca juga: Algusmi Wandi Terdakwa Buron Korupsi Serahkan Diri ke Kejari Berau

Baca juga: Kakak Harry Tanoesoedibjo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos

Baca juga: Profil Agus Rahardjo, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI Periode 2015-2019

Sebagai tindak lanjut, pada sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan pengacara PT CLM, EOSH, YAR, dan YAM.

Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.

Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar.

Selain itu juga ada permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjamin proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumham karena akibat sengketa internal PT CLM.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved