Berita Nasional Terkini
Kakak Harry Tanoesoedibjo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos
Kakak Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo diperiksa KPK, jadi saksi kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial
TRIBUNKALTIM.CO - Kakak Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo diperiksa KPK, jadi saksi kasus korupsi bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Terbaru, KPK kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Penyidik memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Jokowi Diserang Bertubi-tubi Eks Ketua KPK juga Eks Menteri-menteri, Pemerintah Bentuk Media Center
Baca juga: Akhirnya Jokowi Respon Tuduhan Minta Stop Kasus Setnov, Tanya Motif Eks Ketua KPK Ributkan Hal Itu
Baca juga: Anies dan Mahfud Respon Bocoran Eks Ketua KPK yang Klaim Dimarahi Jokowi, Diminta Stop Kasus E-KTP
Rudy Tanoe adalah kakak dari konglomerat yang juga Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo.
Rudy Tanoe akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/12/2023).
Tidak hanya Rudy Tanoe, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Beberapa di antaranya, mantan Dirut PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker; seorang wiraswasta Faisal Harris; dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Bambang Sugeng.
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
KPK telah menjerat enam orang sebagai tersangka.
Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; mantan Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, Richard Cahyanto.
Kasus ini bermula pada Agustus 2020, di mana Kemensos mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras.
Di mana, PT BGR (Persero) diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.