Berita Berau Terkini

Algusmi Wandi Terdakwa Buron Korupsi Serahkan Diri ke Kejari Berau

Terdakwa yang buron beberapa tahun lalu, Algusmi Wandi (AW), akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Terdakwa Algusmi Wandi (AW) dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Berau, usai menyerahkan diri ke Kejari Berau, Kamis (7/12/2023). AW merupakan karyawan CV Rosatal yang dipimpin oleh Ruben Tumade. Keduanya terlibat korupsi pada proyek pembangunan pemukiman transmigrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Terdakwa yang buron beberapa tahun lalu, Algusmi Wandi (AW), akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Kamis (7/12/2023).

Plh Kajari Berau, Lucky Kosasih mengatakan, Algusmi Wandi menyerahkan diri karena merasa selalu diawasi yang membuatnya tidak tenang.

Ditambah lagi, Algusmi Wandi menemukan kabar di media sosial, bahwa rekannya Ruben Tumade (RT) yang juga DPO selama 12 tahun oleh Kejari Berau, ditangkap tim Kejati Kaltim di Jakarta Pusat pada 1 Desember 2023 lalu.

Hal itu membuat Algusmi Wandi semakin frustasi.

Baca juga: Kakak Harry Tanoesoedibjo Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos

"Hal ini membuatnya semakin merasa cemas, dan memutuskan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Berau hari ini," katanya kepada TribunKaltim.co, Kamis (8/12/2023).

Diterangkannya, selama pelariannya, Algusmi Wandi selalu berpindah-pindah tempat.

Namun, posisi terakhir sebelum menyerahkan diri, Algusmi Wandi berada di Kota Samarinda.

Sebelum memutuskan menyerahkan diri, Algusmi Wandi juga sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait niatnya itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kaltim, KPK Geledah Kantor PT FPL di Paser 

"Setelah mendapat restu dari pihak keluarga, AW kemudian menyerahkan diri dengan penuh kesadaran," terangnya.

Riwayat Algusmi Wandi 

Diterangkannya, AW merupakan karyawan CV Rosatal yang dipimpin oleh Ruben Tumade.

Keduanya terlibat korupsi pada proyek pembangunan pemukiman transmigrasi, pada kegiatan Pembinaan Penyiapan Pemukiman dan Penempatan Transmigrasi (P4T), di Lokasi Sukan Tengah SP3 dan SP4, Kecamatan Sambaliung, tahun 2006.

Diterangkannya, proyek tersebut memang dikerjakan. Hanya saja, ketika selesai ternyata hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak kerja sama.

Akibatnya, negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 419.146.810.

Baca juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di PPU

Adapun tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 25 Januari 2010, menyatakan Terdakwa AW dan RT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved