Berita Nasional Terkini

Duduk Perkara Wamenkumham Eddy Hiariej Resmi Ditersangkakan KPK, Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 8 M

Inilah duduk perkara Wamenkumham, HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

tribunnews.com
Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Eddy Hiariej kini menjadi tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. 

Sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir.

Atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.

Baca juga: CPI Indonesia Merosot, ICW Berharap Capres dan Cawapres Prioritaskan Pemberantasan Korupsi

Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH.

Selain itu HH juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.

Dari kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAM.

“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut terkait dengan penerimaan – penerimaan lainnya,” jelas Alex.

Adapun IPW melaporkan dugaan gratifikasi Eddy pada 14 Maret 2023.

Dalam laporannya, IPW menyebut Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari seorang pengusaha berinisal HH yang diduga diterima dua asistennya pada 2022.

Dalam laporan yang sama, Eddy juga diduga meminta agar dua asisten pribadi ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan HH.

KPK menyelidiki laporan IPW pada Mei 2023 setelah memastikan laporan tersebut dilengkapi cukup petunjuk dan sesuai dengan kewenangan KPK.

Baca juga: Permintaan Mahfud MD ke Megawati: Tak Mau Jadi Ban Serep, Pemberantasan Korupsi di Tangan Wapres

Meski laporan awal berupa dugaan penerimaan gratifikasi, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan antara Eddy dan terduga penyuap.

Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK telah menerima data hasil analisis transaksi keuangan rekening Eddy dan anak buahnya.

Menurut Ali, data transaksi itu didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved