Berita Nasional Terkini

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bagian Mafia Hukum, Punya Jaringan Kuat ke Bareskrim Polri

KPK duga eks Wamenkumham Eddy Hiariej bagian Mafia Hukum, punya jaringan kuat ke Bareskrim Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunnews.com
Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) periode 2020-2024. KPK duga eks Wamenkumham Eddy Hiariej bagian mafia hukum, punya jaringan kuat ke Bareskrim Polri 

Helmut ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 22 Februari lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk mendapatkan SP3 itu, Helmut membayar Rp 3 miliar kepada Eddy.

"Dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ujar Alex.

Adapun kontak Helmut dengan Eddy dimulai ketika pengusaha itu mencari konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Ia kemudian mendapat rekomendasi untuk menghubungi Eddy. Pertemuan kemudian digelar di rumah dinas Eddy pada April 2022 yang dihadiri asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.

Eddy lalu menugaskan Yogi dan Yosi untuk menangani persoalan itu.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," tutur Alex.

Dalam perkara ini, KPK menduga Eddy dan dua anak buahnya menerima suap dan gratifikasi dari Helmut sebesar Rp 8 miliar.

Sementara Rp 1 miliar lainnya diberikan Helmut kepada Eddy untuk keperluan pribadinya.

Uang itu diduga digunakan Eddy untuk biaya pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK kemudian menetapkan Helmut sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Baca juga: Cak Imin Kritik Keras Kartu Prakerja, Cawapres Anies Baswedan Sebut Nonton YouTube Kok Dibayar

Sementara, Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi.

KPK lalu menahan Helmut mulai malam ini hingga 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved