Berita Nasional Terkini

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bagian Mafia Hukum, Punya Jaringan Kuat ke Bareskrim Polri

KPK duga eks Wamenkumham Eddy Hiariej bagian Mafia Hukum, punya jaringan kuat ke Bareskrim Polri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunnews.com
Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) periode 2020-2024. KPK duga eks Wamenkumham Eddy Hiariej bagian mafia hukum, punya jaringan kuat ke Bareskrim Polri 

Duduk Perkara

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, setelah melalui proses pengumpulan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi, pengusutan kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sebab itu, pada hari ini KPK mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dimaksud.

“Pertama adalah EOSH (eks) Wamenkumham,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (7/12).

Kemudian, asisten pribadi EOSH yakni Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara, Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi EOSH, dan Helmut Herawan (HH) selaku wiraswasta dan Direktur Utama PT CLM.

Adapun konstruksi perkara ini diduga berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai tahun 2022 terkait status kepemilikan perusahaan.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diberikan diperoleh saran untuk meminta bantuan kepada EOSH.

Sebagai tindak lanjut, pada sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan pengacara PT CLM, EOSH, YAR, dan YAM.

Dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.

EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.

Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar.

Selain itu juga ada permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjamin proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumham karena akibat sengketa internal PT CLM.

Sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved