Breaking News

Pemilu 2024

Penentuan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Penajam Paser Utara Sesuai dengan Perbup PPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menentukan titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua KPU Penajam Paser Utara, Irwan Sahwana. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menentukan titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Titik pemasangan itu kata Ketua KPU PPU Irwan Sahwana berkesesuaian dengan peraturan bupati yang telah disusun sebelumnya.

“Jadi semua titik lokasi kampanye yang di SK-kan oleh KPU itu berdasarkan peraturan bupati, jadi tidak ada bertentangan antara perbup dan lokasi di KPU,” ungkapnya pada Jumat (8/12/2023).

Baca juga: KPU PPU Butuh 3.794 Petugas KPPS, Pendaftaran Dibuka 11-15 Desember Ini

Irwan menyebutkan bahwa setidaknya ada sebanyak 78 titik pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di empat kecamatan.

Titik yang ditentukan itu bisa dipasangi APK dalam bentuk baliho dan lainnya, oleh para peserta pemilu.

“Kalau titik pemasangan itu lebih dari 50 titik di seluruh kecamatan,” sambungnya.

Sementara untuk titik yang tidak diperbolehkan, yakni lokasi rumah ibadah, sarana pendidikan, serta fasilitas kesehatan.

Untuk sarana pemerintahan, kata dia berpatokan pada perbup yang berlaku.

Baca juga: Gaji Naik, Ini Syarat Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, KPU PPU Butuh 3.794 Orang

Lokasi pemasangan APK lainnya yang perlu jadi perhatian kata Irwan, yakni tidak dibolehkan terlalu dekat dengan lokasi TNI Polri. Minimal ada jarak 25 meter, dari lokasi tersebut.

“Minimal jaraknya 25 meter, nanti dianggap aparat tidak netral,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved