CPNS 2023
17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, Awas Jangan Sampai Salah Pakaian
Berikut ini adalah 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, awas jangan sampai salah pakaian.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini adalah 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham, awas jangan sampai salah pakaian.
Peserta wajib mengetahui tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.
SKB Kesamaptaan tersebut untuk pelamar CPNS dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan.
Diketahui bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS Kemenkumham akan dimulai pada 10 Desember 2023 mendatang.
Baca juga: Cek Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi CPNS 2023 dan Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
Berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 sesuaiĀ Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783. seperti dilansir BangkaPos.com di artikel berjudul Simak 17 Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS 2023 Kemenkumham:
1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;
2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;
3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;
4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
c. Alat tulis pribadi berupa pulpen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.