Rabu, 15 April 2026

Pileg 2024

Bawaslu PPU Sebut Media Sosial Tim Sukses Peserta Pemilu Harus Terdaftar di KPU

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai memantau penggunaan media sosial selama masa kampanye berlangsung

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner Bawaslu PPU, Rusmansyah.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai memantau penggunaan media sosial selama masa kampanye berlangsung.

Salah satu yang menjadi perhatian Bawaslu PPU yakni aktivitas dari media sosial milik tim sukses atau perorangan, yang mengarah pada kampanye, namun akun tersebut tidak terdaftar sebagai akun kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu PPU Rusmansyah kepada TribunKaltim.Co, Minggu (10/12/2023).

Ia menjelaskan bahwa, akun yang berisi muatan politik, atau mengunggah peserta pemilu tertentu dengan ajakan memilih, harus didaftarkan terlebih dahulu ke KPU.

“Kalau dia merasa tim kampanye seseorang, maka akun media sosial didaftarkan kepada KPU itu yang bisa ditindak,” ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu PPU Segera Tertibkan Alat Peraga yang Dipasang Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Bawaslu PPU Terima Anggaran Hibah Pilkada Rp9,8 Miliar

Akun yang telah didaftarkan itu akan diawasi aktivitasnya. Apabila mengunggah berita hoax atau yang mengarah ada black campaign atau kampanye gelap akan ditindak oleh Bawaslu.

Sementara jika hal yang sama ditemui pada akun yang tidak terdaftar pada KPU, maka Bawaslu hanya bisa mengusulkan penutupan akun, kepada Kominfo maupun siber Polri.

“Jika itu akun fake, kami akan lakukan rekomendasi penutupan akun kepada Kominfo, kemudian kedua kami akan minta takedown postingannya,” sambungnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga mengawasi ketat aktivitas media sosial para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Profil Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin, Merantau ke Kaltim, dari Guru Hingga Jadi Pengawas Pemilu

ASN tidak dibolehkan mengunggah sesuatu yang menguntungkan peserta pemilu, baik foto, simbol, atau menggunakan atribut dari peserta pemilu.

“Akun resmi yang milik ASN mengupload simbol pasangan calon tertentu it berkenaan terhadap netralitas, kami akan laporkan dan rekomendasikan ke KASN untuk ditindak,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved