Berita Nasional Terkini
Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP Secara Online Batas 31 Desember 2023 dan Dampaknya Jika Tidak Validasi
Simak begini cara pemadanan NIK NPWP bagi para wajib pajak pribadi lengkap dampak jika tidak melakukan pemadanan NIK NPWP.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak begini cara pemadanan NIK NPWP bagi para wajib pajak pribadi lengkap dampak jika tidak melakukan pemadanan NIK NPWP.
Sudahkah Anda melakukan pemadan NIK NPWP? Batas paling lambat melakukan pemadanan yaitu 31 Desember 2023.
Dengan adanya pemadanan NIK menjadi NPWP, para wajib pajak nantinya hanya perlu membawa KTP untuk mengakses berbagai layanan pajak tanpa membawa kartu NPWP yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pemadanan atau pengubahan NIK sebagai NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Jika tidak melakukan validasi NIK jadi NPWP, ternyata punya risiko atau dampak bagi para wajib pajak.
Lantas, bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP, berikut cara pemadaan NIK sebagai NPWP, dikutip Pajak.go.id
Baca juga: 6 Langkah Validasi Data NIK-NPWP, Wabup Rendi Solihin Minta Warga Kukar Taat Pajak
Cara Ubah NIK Jadi NPWP Secara Online

1. Masuk ke web DJP Online, pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, maka Anda akan diarahkan ke menu utama 'Profil'
4. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
5. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
6. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
7. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
8. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.