Berita Kukar Terkini

6 Langkah Validasi Data NIK-NPWP, Wabup Rendi Solihin Minta Warga Kukar Taat Pajak

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2024 mendatang. 

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
Kasi Pelayanan KPP Pratama Tenggarong, Suyanto menyambangi Wakil Bupati Kutai Kartanrgara, Rendi Solihin untuk mengurus laporan pajak. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2024 mendatang. 

Kartu NPWP yang lama, hanya bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Seluruh masyarakat, khususnya di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur diminta untuk memvalidasi NIK dan NPWP tersebut. 

Kasi Pelayanan KPP Pratama Tenggarong, Suyanto mengatakan, ada konsekuensi yang akan didapat wajib pajak jika tidak melakukan validasi NIK sebagai NPWP. 

Baca juga: Tunjangan Pangan ASN di Kukar Bakal Kembali Berupa Beras, tak Lagi Uang Rupiah

Di antaranya, bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online.

"Maka dari itu, validasi ini justru bisa memudahkan akses untuk layanan digital pajak," ungkap Suyanto, Selasa (14/3/2023).

Sementara itu, Wakil Bupati Kutai Kartanrgara, Rendi Solihin mengajak seluruh masyarakat menjadi wajib pajak.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar segera memvalidasi NIK-NPWP dab melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Beber Progres Lelang di Kukar, Targetkan Selesai Maret 2023

Mengingat, pajak merupakan tulang punggung utama dalam pembiayaan pembangunan negara. 

Sehingga dengan patuh pajak, upaya pembangunan di Kutai Kartanegara dapat dilaksanakan dengan maksimal.

“Mari bersama-sama taat pajak sebelum tanggal 31 Maret 2023,” kata Rendi.

Berikut, langkah-langkah validasi NIK dan NPWP:

1. Pertama, masuk ke dalam laman pajak.go.id. Lalu login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Selanjutnya, lihat pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi.

3. Pada menu itu, juga terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP yang harus diisi dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK dan setelahnya tinggal klik validasi.

4. Selanjutnya, sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).

5. Jika data telah berhasil divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. 

6. Setelah itu masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved