Berita Nasional Terkini
Alasan Jaksa Tuntut Rafael Alun 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar
Putusan terhadap Rafael Alun itu disampaikan JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
TRIBUNKALTIM.CO - Rafael Alun Trisambodo dituntut jaksa dengan 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar.
Putusan terhadap Rafael Alun itu disampaikan JPU di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Adapun 3 alasan yang memberatkan Rafael Alun dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
Di antaranya, Rafael dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Baca juga: Rafael Alun Jatuh Miskin, Sosok Cristofer Dhyaksa, Kakak Mario Dandy Rela Jualan Meski Ngeluh Capek
Ayah Mario Dandy Satriyo itu dianggap tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan
Kendati demikian, Jaksa menilai bahwa sikap Rafael Alun selama persidangan selalu sopan.
Hal itulah yang menjadi pertimbangan Jaksa ketika menjatuhi hukuman kepadanya.
Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan DJP.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Dalam kasus ini, eks pejabat Ditjen Pajak itu dijatuhi pidana badan selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rafael Alun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ia diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Istri Rafael Alun Kini Jualan Ayam di Pinggir Jalan Imbas Kasus Mario Dandy, Modal Dibantu Kakak
Tak hanya itu, Rafael juga melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Rafael Alun terjerat kasus korupsi ini usai anaknya Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap remaja di bawah umur berinisial D.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.