Berita Nasional Terkini

Cara Bikin IKD atau KTP Digital Pengganti e-KTP, Simpel bisa lewat HP, Download Play Store/App Store

Cara bikin IKD atau KTP digital pengganti e-ktp fisik yang bisa dilakukan lewat HP. Tinggal download di PlayStore atau AppStore. Simak selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Toraja/Google Play Store
Ilustrasi pembuatan KTP digital. Inzet: aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk membuat IKD atau KTP Digital. Cara bikin IKD atau KTP digital pengganti e-ktp fisik yang bisa dilakukan lewat HP. Tinggal download di PlayStore atau AppStore. Simak selengkapnya. 

Di Google Play, aplikasi ini telah diunduh 10 juta kali per Sabtu (9/12/2023).

Pastikan sudah merekam KTP Elektronik alias memiliki e-KTP, email, dan nomor telpon.

Jika sudah memiliki persyaratan tersebut, Anda bisa langsung membuat IKD melalui aplikasi di ponsel dengan mudah tanpa perlu ke kantor Disdukcapil lagi.

Tapi, lebih baik lagi jika melakukan aktivasi ini di depan petugas Disdukcapil setempat.

Selain itu, proses pembuatannya pun lebih cepat yakni hanya dalam hitungan menit.

Berikut langkah-langkah membuat IKD sebagai pengganti KTP elektronik melalui ponsel:

Baca juga: KTP Digital Sudah Bisa Diberlakukan untuk Masyarakat Berau

- Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi IKD, klik "daftar"

Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store untuk membuat KTP digital pengganti e-KTP
Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store untuk membuat KTP digital pengganti e-KTP (Google Play Store)

- Lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik "verifikasi data".

- Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.

- Setelah melakukan pengambilan foto, pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing).

- Jika berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

Pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”

- Masukkan kode aktivasi (6 digit) dan captcha untuk aktivasi IKD.

- Kemudian klik tombol “Aktifkan” lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved