Berita DPRD Bontang

Proyek SMP Negeri 1 Bontang Putus Kontrak, Reaksi Amir Tosina: Sangat Disayangkan

Setelah kontrak pelaksanaan diputus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terhitung hari ini, Senin (11/12/2023).

|
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina saat melakukan sidak di SMP Negeri 1 Bontang, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (11/12/2023). Amir Tosina, mengatakan sangat menyangkan pekerjaan harus terhenti di tengah kebutuhan ruang kelas untuk menunjang proses belajar mengajar di SMP Negeri 1 Bontang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Proyek pembangunan ruang kelas SMP Negeri 1 Kota Bontang dipastikan terhenti.

Setelah kontrak pelaksanaan diputus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terhitung hari ini, Senin (11/12/2023).

Hal itu terungkap saat rombongan Komisi III DPRD Bontang melakukan sidak, di sekolah tersebut.

Ketua Amir Tosina, mengatakan sangat menyangkan pekerjaan harus terhenti di tengah kebutuhan ruang kelas untuk menunjang proses belajar mengajar di SMP Negeri 1 Bontang.

Baca juga: Alasan Pembangunan SMPN 2 Bontang Belum Selesai, Antara Lain Menunggu Order dari Balikpapan

Meski demikian kondisi tersebut merupakan resiko yang dihadapi pelaksana, sambungnya, lantaran progres pengerjaan masih jauh dari target.

“Minus 20 persen,” kata Amir Tosina.

Menurutnya, persoalan ini perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama mekanisme lelang di pemerintah.

Pasalnya proyek mangkrak di tahun ini diprediksi bukan terjadi di SMP Negeri 1 Bontang.

Menyambung Amir Tosina, anggota Komisi III lainnya Faisal mengatakan akan memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan setelah dua proyek pembangunan ruang kelas berjalan tahun ini, semuanya bermasalah.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Bontang Apresiasi Pemkot, Event 77 Dinilai Sukses Gerakkan Ekonomi UMKM

“SMP Negeri 2 juga kondisinya minus progres. Ini SMP Negeri 1 putus kontrak. Semuanya bermasalah,” ungkapnya.

Mengalami Minus 20 Persen

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Nurhadi mengatakan proses pemutusan kontrak tidak bisa dihindari karena pengerjaan sampai hari ini minus 20 persen.

Dengan begitu, mereka tidak bisa melanjutkan pengerjaan hingga batas akhir kontrak yang tersisa beberapa waktu kedepan.

Diketahui pengerjaan bangunan 3 lantai dengan total 12 ruangan ini dikerjakan oleh CV Amra Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 6,6 miliar.

"Info terakhir hari ini kita putus kontrak. Jadi pengerjaan tidak dilanjutkan," tegasnya.

Baca juga: Perda Penanggulangan Kemiskinan Disahkan, Ketua Komisi 1 DPRD Bontang Muslimin Harap Tidak Mandul

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved