Pileg 2024
Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran Kampanye sejumlah Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan pengawasan kampanye tahapan Pemilu tahun 2024 pekan kedua
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaksanakan pengawasan kampanye tahapan Pemilu tahun 2024 pekan kedua yang berlangsung 5 hingga 11 Desember 2023.
Terdapat kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas yang diawasi seluruh jajaran pengawas pemilu se-Kaltim atas 272 kampanye partai politik peserta pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Serta 6 kegiatan kampanye Pemilu Calon DPD Kaltim Kaltim, dan 10 kegiatan kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden," terang Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto lewat siaran persnya, Rabu (13/12/2023).
Selanjutnya, terang pria yang karibnya disapa Hari tersebut berdasarkan laporan hasil pengawasan pelaksanaanya kampanye minggu kedua untuk kegiatan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.
Menempatkan Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai partai yang aktif melaksanakan kampanye yakni 99 kegiatan, lalu disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 48 Kegiatan, PDI Perjuangan 40 kegiatan.
Baca juga: Bawaslu PPU Sebut Media Sosial Tim Sukses Peserta Pemilu Harus Terdaftar di KPU
Baca juga: Pemkot Balikpapan Beri Dana Hibah Hampir Rp100 Miliar untuk KPU dan Bawaslu
Namun, lanjutnya juga masih terdapat beberapa partai yang masih belum melaksanakan kegiatan kampanyenya, yakni seperti Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai UMMAT.
"Kegiatan kampanye legislatif banyak terjadi di Berau (80), menyusul Kutai Kertanegara (73), Paser (25), Bontang (24), Balikpapan (24) dan Samarinda (15)," paparnya.
Pelanggaran Kampanye
Adapun, dalam kegiatan tatap muka atau pertemuan terbatas yang terselenggara sampai saat ini pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan kampanye.
Pengawas pemilu di Benua Etam masih menemukan pengajuan permohonan kampanye oleh pelaksana kegiatan yang belum didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Diketahui, sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk peserta pemilu yang didaftarkan ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk sampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih.
Terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya,
"Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Bakal Pantau Akun Media Sosial ASN di Penajam Paser Utara
Tidak hanya itu, kini Bawaslu Kaltim sedang mendalami laporan hasil pengawasan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPR RI yang juga terdaftar sebagai calon anggota DPR RI Dapil Kaltim pada pemilu tahun 2024 yang sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu dalam masa kampanye.
"Peristiwa ini masih dalam proses penelusuran dan dalam waktu dekat akan menjadi agenda pleno Bawaslu Kaltim," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/2023123-Hari-Dermanto-Ketua-Bawaslu-Kaltim.jpg)