Pemilu 2024
Bawaslu Bakal Pantau Akun Media Sosial ASN di Penajam Paser Utara
Postingan Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Postingan Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Bawaslu PPU mengantisipasi adanya postingan media sosial para ASN yang mengarah pada politik praktis.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu PPU Rusmansyah, kepada TribunKaltim.Co, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Bawaslu PPU Segera Tertibkan Alat Peraga yang Dipasang Peserta Pemilu 2024
Ia menjelaskan bahwa ASN tidak diperkenankan memposting tentang pasangan calon atau peserta pemilu tertentu.
Juga tidak diperkenankan berfoto dengan peserta pemilu, menggunakan gestur tubuh yang mengarah pada dukungan ke peserta pemilu, memberikan suka atau komentar pada postingan peserta pemilu, dan kegiatan lainnya yang menguntungkan para peserta pemilu.
“Akun resmi milik ASN yang mengupload simbol pasangan calon tertentu itu berkenaan terhadap netralitas,” ungkapnya.
Pemantauan ini akan dilakukan secara masif, dengan melibatkan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Disebutkan pula bahwa memantau aktifitas ASN di media sosial akan menjadi hal yang mudah.
Baca juga: Bawaslu PPU Terima Anggaran Hibah Pilkada Rp9,8 Miliar
Para pengawas yang ditempatkan di setiap kelurahan desa, pasti mengetahui akun media sosial milik ASN yang tinggal di wilayahnya.
“Jadi siapa nama ASN itu kita pantau, pasti ketahuan ASN ini lebih mudah, karena bukan masyarakat general, dan pengawas di desa pasti tau yang mana ASN yg mana bukan,” jelasnya.
Jika Bawaslu mendapati adanya perlakuan demikian dari para ASN, maka akan ditindak, dengan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Apabila terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka ASN akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
“Bagi kami bukan hal sulit untuk memantau akun ASN, karena ada pengawas kelurahan desa,” pungkasnya. (*)
| Pengertian Putusan 'Dismissal' yang Bikin Pemerintah Tunda Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 |
|
|---|
| Besok, Rabu 26 Juni KPU Kutai Kartanegara Siap Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara di 43 TPS |
|
|---|
| Polisi Awasi Pergeseran 43 Kotak Suara Jelang Penghitungan Surat Suara Ulang di Kutai Kartanegara |
|
|---|
| KPU Kukar Jamin Tidak Ada Surat yang Rusak dalam Penghitungan Suara Ulang di 43 TPS |
|
|---|
| Terjawab Alasan Politikus PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic, Sebut Pemilu Kontestasi Saudagar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231208_ASN-di-Penajam-Paser-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.