Pemilu 2024

Bawaslu Bakal Pantau Akun Media Sosial ASN di Penajam Paser Utara

Postingan Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Akun media sosial para ASN di Penajam Paser Utara dipantau Bawaslu. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Postingan Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Bawaslu PPU mengantisipasi adanya postingan media sosial para ASN yang mengarah pada politik praktis.

Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu PPU Rusmansyah, kepada TribunKaltim.Co, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Bawaslu PPU Segera Tertibkan Alat Peraga yang Dipasang Peserta Pemilu 2024

Ia menjelaskan bahwa ASN tidak diperkenankan memposting tentang pasangan calon atau peserta pemilu tertentu.

Juga tidak diperkenankan berfoto dengan peserta pemilu, menggunakan gestur tubuh yang mengarah pada dukungan ke peserta pemilu, memberikan suka atau komentar pada postingan peserta pemilu, dan kegiatan lainnya yang menguntungkan para peserta pemilu.

“Akun resmi milik ASN yang mengupload simbol pasangan calon tertentu itu berkenaan terhadap netralitas,” ungkapnya.

Pemantauan ini akan dilakukan secara masif, dengan melibatkan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

Disebutkan pula bahwa memantau aktifitas ASN di media sosial akan menjadi hal yang mudah.

Baca juga: Bawaslu PPU Terima Anggaran Hibah Pilkada Rp9,8 Miliar

Para pengawas yang ditempatkan di setiap kelurahan desa, pasti mengetahui akun media sosial milik ASN yang tinggal di wilayahnya.

“Jadi siapa nama ASN itu kita pantau, pasti ketahuan ASN ini lebih mudah, karena bukan masyarakat general, dan pengawas di desa pasti tau yang mana ASN yg mana bukan,” jelasnya.

Jika Bawaslu mendapati adanya perlakuan demikian dari para ASN, maka akan ditindak, dengan memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Apabila terbukti melakukan pelanggaran pemilu, maka ASN akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

“Bagi kami bukan hal sulit untuk memantau akun ASN, karena ada pengawas kelurahan desa,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved