Berita Samarinda Terkini
Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Rutan Sempaja Samarinda, Polisi Tetapkan 5 WBP sebagai Tersangka
Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Rutan Sempaja Samarinda, Polisi Tetapkan 5 WBP sebagai Tersangka
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda menetapkan lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda sebagai tersangka kasus narkotika.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo.
"Kemarin sudah kami periksa. Ada lima WBP yakni MR, AK, RK, SY dan ML. Barang bukti 4 buah HP," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Barang Haram di Rutan Samarinda, Sopir Truk Ditangkap
Lanjut Kompol Bambang Suhandoyo, para tersangka yang merupakan WBP Rutan Sempaja tersebut saling memesan sabu via handphone.
"Seperti jaringan berantai. Misal ada yang pesan kepada MR, kemudian MR komunikasi lagi ke WBP lainnya. Jadi berantai, saling memesan," ungkap Kompol Bambang.
Sementara untuk Arinda Rachman (29), sopir truk tangki BBM solar yang pertama kali ditangkap dalam kasus ini, ia berperan sebagai pembeli dan pengedar.
Arinda membeli sabu-sabu tersebut via WhatsApp dari MR yang kini berada di Rutan Sempaja Samarinda.
"Dia beli dan ambil dengan sistem jejak sebanyak 5 gram bruto. Kalikan saja harganya berapa kalau satu gramnya Rp 1,1 juta," bebernya.
Sopir truk tersebut lantas memecah dan menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada rekannya yang menjadi pelanggannya.
"Pengakuannya, ya buat uang tambahan. Katanya baru pertama kali memesan sabu," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Bukan Korupsi, Honorer Samarinda Tipu Rekan Kerja Rp 1,8 M, Berdalih Pengadaan Barang
Sebelumnya, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Sempaja Samarinda.
Terbongkarnya jaringan ini bermula pada Senin (11/12/2023) lalu, tepatnya usai Satresnarkoba mengamankan seorang pelaku bernama Arinda Rachman (29) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Saat itu, pelaku yang merupakan sopir truk tangki KT 8147 NW biru bermuatan solar itu berhenti di pinggir jalan.
Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Benar saja, polisi menemukan satu buah kotak plastik hijau di dalam kabin mobil yang berisi dua poket sabu-sabu seberat 2,81 gram bruto, timbangan digital, satu bundel plastik klip, serta satu unit HP yang digenggam tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.