Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Sudah Terapkan SPBE Mulai 1 Januari 2024 Hingga Tingkat Desa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tahun Depan, Pemkab PPU Sudah Terapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Hingga Tingkat Desa.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun saat memberi arahan dalam bimbingan teknis penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemkab PPU.

Ia menargetkan TTE dan E-Office di lingkungan Pemkab PPU sudah diterapkan pada 1 Januari 2024.

“Harapan kami, kami sampaikan bahwa 1 Januari 2024 seluruh administrasi di sini memakai sistem itu, wajib,” ungkapnya pada Rabu (13/12/2023).

Ia menegaskan penerapan sistem ini wajib dilakukan hingga tingkat kelurahan/desa.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Tegaskan Tidak Ada Pengadaan Kendaraan Operasional di 2024

Baca juga: Kondisi Terkini Ketersediaan Air Baku di Penajam Paser Utara, Makmur Marbun Tinjau Bendungan Waru

Dengan adanya penerapan TTE dan E-Office (sistem persuratan berbasis elektronik), kegiatan administrasi pemerintahan akan lebih cepat dan efektif karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dalam waktu singkat.

Selain itu, akan mengurangi penggunaan kertas maupun alat tulis kantor (ATK) lainnya. Ia menyebut telah memangkas anggaran ATK pada tahun 2024 untuk memacu percepatan penerapan SPBE. Anggaran yang dipangkas akan dialihkan ke Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk menunjang kesejahteraan pegawai.

“Di tanggal 22-23 Desember 2024 saya akan lakukan workshop,” sambungnya.

Ia berkomitmen untuk terus mengawal percepatan SPBE dari tingkat kepala perangkat daerah hingga kelurahan dan desa.

Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Imam R. Muhtahar dalam kesempatan yang sama menyampaikan penerapan SPBE yang dilakukan oleh PPU merupakan wujud transformasi digital. Ia menyebut BSSN akan mendukung dari aspek keamanan SPBE.

Baca juga: Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun Akan Fokus ke Investasi, Teknologi dan Penyiapan SDM

“Kalau aspek keamanan tentunya kami menerapkan high security (keamanan tingkat tinggi), karena ini juga implementasinya berbasis infrastruktur kunci publik, menerapkan kriptografi di dalamnya. Kami juga sudah ISO 27001 di BSrE sendiri,” ujarnya.

Keberadaan TTE ini dapat menjamin keaslian identitas penandatangan dan keutuhan serta autentikasi dokumen atau informasi elektronik. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved