Berita Balikpapan Terkini

Tribun Kaltim Audiensi dengan Kapolda Kaltim, Relevansi dan Revisi UU Pers Jadi Perhatian

Tribun Kaltim audiensi dengan Kapolda Kaltim, relevansi dan revisi UU Pers jadi perhatian.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polda Kaltim
Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim, Ibnu Taufik Juwariyanto saat audiensi dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, Rabu (13/12/2023). Dalam pertemuan ini membahas isu-isu terkait media, hukum, dan keamanan.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim, Ibnu Taufik Juwariyanto melaksanakan audiensi dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto di Ruang Kerja Kapolda Kaltim, Rabu (13/12/2023).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai isu yang berkaitan dengan media, hukum, dan keamanan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers.

Baca juga: Tribun Kaltim Audiensi dengan Kapolda Kaltim, Bahas soal Bahaya Kemajuan Dunia Teknologi

Pemred Tribun Kaltim menyatakan sikapnya terhadap undang-undang tersebut.

Menurutnya, undang-undang yang lahir  saat represifitas orde baru itu sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian.

"Saya tidak suka. Apapun yang terlalu bebas, tidak ada kontrolnya, pasti juga akan tidak baik," ulas Ibnu.

Ibnu juga menyoroti fenomena wartawan yang berlebihan di beberapa daerah. Ia mencontohkan di Jogja dan Pekan Baru, wartawannya bisa mencapai ribuan orang. 

Sebab itu, ia meyakinkan, akan membawa Tribun Kaltim dengan masih memelihara kaedah-kaedah jurnalistik.

"Kami tidak menyerang. Kami juga tidak menyerang sesuatu yang sifatnya personal," tutur Ibnu.

Baca juga: Nasdem, Gerindra dan PDIP Balikpapan Nobar Debat Capres Bersama Tribun Kaltim, Ini Harapan Budiona

Sementara itu, Kapolda Kaltim menyambut baik dan mengapresiasi sikap kritis Pemred Tribun Kaltim.

Ia menyatakan dukungannya bahwa Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers perlu direvisi agar sesuai dengan perkembangan zaman.

Apalagi, menurutnya, Undang-undang seharusnya bersifat dinamis agar bisa menyesuaikan perkembangan keadaan.

"Manakala itu sudah tidak bisa mengakomodir, kewajiban kembali lagi untuk mulai dari teman-teman media yang senior itu. Mulai menyusun daftar inventarisasi masalah, ada masalah apa di undang-undang ini," imbau Nanang.

Dari hasil inventarisir masalah itu lah, kata Nanang, bisa diajukan agar dilakukan revisi.

Sehingga, UU Pers tetap relevan dan mengakomodasi bagi kemajuan pers yang sehat dan menyokong kecerdasan bangsa. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved