Berita Balikpapan Terkini
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Masih Rendah, Ini Solusinya
Masih banyak kendaraan bermotor yang beredar di Kalimantan Timur yang belum membayar pajak
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masih banyak kendaraan bermotor yang beredar di Kalimantan Timur yang belum membayar pajak.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya.
"Hasil evaluasi kita di lapangan terlihat banyak kendaraan yang masih belum bayar pajak kendaraan bermotor. Kemudian juga banyak kendaraan yang sudah lima tahun belum dilakukan pembayaran," kata Wahyu, Kamis (14/7/2023).
Wahyu mengatakan, pembayaran pajak kendaraan merupakan kewajiban warga negara yang taat hukum.
Selain itu, pajak yang dibayarkan akan kembali lagi untuk kesejahteraan masyarakat. Baik untuk sarana umum, pendidikan, dan kesehatan.
Baca juga: Tim Gabungan Gelar Razia di Balikpapan, Sasar Pengendara yang Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: Bapenda Kaltim Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Balikpapan
"Kami tentunya berharap agar masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.
Untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan, pihaknya bersama Bapenda Kaltim memberikan relaksasi.
Relaksasi ini berupa diskon hingga 10 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
Rinciannya, diskon 2 persen jika membayar pajak 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 5 persen jika membayar pajak 31-60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon 10 persen jika membayar pajak 61-90 hari sebelum jatuh tempo.
Tidak hanya itu, menyadur dari laman resmi Bapenda Kaltim, ada juga diskon denda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak hitungan tahun hingga 40 persen.
Bebas denda untuk 1 tahun ke bawah, diskon 10 persen untuk 2 tahun menunggak, diskon 20 persen untuk 3 tahun menunggak, diskon 30 persen untuk 4 tahun menunggak, dan diskon 40 persen untuk 5 tahun menunggak.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi ini mengingat program ini berlaku hingga Desember 2023 untuk pembayaran.
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 10 Persen
Sehingga program ini tetap berlaku apabila jatuh tempo di tahun 2024 dengan maksimal jatuh tempo 90 hari sejak akhir Desember 2023.
"Misalnya jatuh tempo Februari 2024, kalau bayar pajak bulan ini bisa dapat maksimal 10 persen potongan," pungkas Wahyu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231214-Kasubdit-Regident-Ditlantas-Polda-Kaltim-AKBP-Wahyu-Endrajaya.jpg)