Berita Samarinda Terkini

Pesan Sabu Lewat Hp, 5 WBP Diamankan Polresta Samarinda

Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda yakni MR, AK, RK, SY dan ML diamankan Polresta Samainda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda yakni MR, AK, RK, SY dan ML diamankan Polresta Samainda 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda yakni MR, AK, RK, SY dan ML diamankan Polresta Samainda.

Kelimanya diamankan dalam kasus narkotika. 

"Kemarin sudah kami periksa. Ada lima WBP yakni MR, AK, RK, SY dan ML. Barang bukti 4 buah HP," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Rabu (13/12/2023),.

Lanjut Kompol Bambang Suhandoyo, para tersangka yang merupakan WBP Rutan Sempaja tersebut saling memesan sabu via handphone.

"Seperti jaringan berantai. Misal ada yang pesan kepada MR, kemudian MR komunikasi lagi ke WBP lainnya. Jadi berantai, saling memesan," ungkap Kompol Bambang.

Baca juga: 23 WBP Rutan Tanjung Redeb Berau Diajukan Raih Remisi Hari Natal 2023

Baca juga: Upaya Tanggulangi Over Kapasitas, Belasan WBP Rutan Tanah Grogot Paser Dipindah ke Lapas Samarinda 

Sementara untuk Arinda Rachman (29), sopir truk tangki BBM solar yang pertama kali ditangkap dalam kasus ini, ia berperan sebagai pembeli dan pengedar.

Arinda membeli sabu-sabu tersebut via WhatsApp dari MR yang kini berada di Rutan Sempaja Samarinda.

"Dia beli dan ambil dengan sistem jejak sebanyak 5 gram bruto. Kalikan saja harganya berapa kalau satu gramnya Rp 1,1 juta," bebernya.

Sopir truk tersebut lantas memecah dan menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada rekannya yang menjadi pelanggannya.

"Pengakuannya, ya buat uang tambahan. Katanya baru pertama kali memesan sabu," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Rutan Sempaja Samarinda.

Terbongkarnya jaringan ini bermula pada Senin (11/12/2023) lalu, tepatnya usai Satresnarkoba mengamankan seorang pelaku bernama Arinda Rachman (29) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat itu, pelaku yang merupakan sopir truk tangki KT 8147 NW biru bermuatan solar itu berhenti di pinggir jalan.

Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Benar saja, polisi menemukan satu buah kotak plastik hijau di dalam kabin mobil yang berisi dua poket sabu-sabu seberat 2,81 gram bruto, timbangan digital, satu bundel plastik klip, serta satu unit HP yang digenggam tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved