Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Permohonan Sita Eksekusi Terhadap Aset PT DYS Ditunda, PN Balikpapan Tekankan Prinsip Kehati-hatian

Pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset PT DYS ditunda Pengadilan Negeri Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi saat mendatangi Pengadilan Negeri Balikpapan. Diberitakan, Pengadilan Negeri Balikpapan menunda sita eksekusi terhadap aset PT DYS setelah gugatan nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp diajukan oleh perusahaan. Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan prinsip kehati-hatian, meskipun pemohon sita eksekusi menyatakan bahwa gugatan tersebut tak berkaitan. Kuasa hukum Jovinus Kusmadi mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan putusan inkrah, sementara PT DYS belum melaksanakannya menunggu koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset PT DYS ditunda Pengadilan Negeri Balikpapan.

Meskipun pada 4 Juli 2023 Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan penetapan sita eksekusi terhadap aset PT DYS, hingga saat ini pelaksanaannya belum dapat dilakukan.

Keputusan itu tertunda karena PT DYS mengajukan gugatan terhadap Jovinus Kusmadi dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp.

Humas PN Balikpapan Arif Wisaksono mengatakan, penundaan tersebut dilakukan dengan alasan menerapkan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Penasihat Hukum Pemohon Datangi PN Balikpapan, Pertanyakan Mandeknya Eksekusi Pembangunan Dermaga

Baca juga: Syukri Wahid dan Amin Hidayat Ajukan Banding Soal Putusan Gugatan yang Tak Diterima PN Balikpapan

"Kewenangan eksekusi ada pada Ketua PN, dan informasi dari panitera menyarankan penundaan ini untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan isi putusan," kata Arif, Kamis (9/11/2023).

Arif mengatakan, gugatan yang diajukan PT DYS terhadap Jovinus Kusmadi masih berproses di PN Balikpapan.

Sidang sendiri sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat (PT DYS).

"Perkara ini masih sidang, nanti di dalam putusan bisa dilihat apakah ada kaitannya atau tidak," kata Arif.

Gugatan tersebut, menurut Arif, bisa saja terkait dengan persoalan sita eksekusi yang diajukan Jovinus Kusmadi.

Namun, pihak pemohon sita eksekusi menilai gugatan tersebut tidak saling berkaitan.

Diberitakan, Kuasa Hukum Jovinus Kusmadi mempertanyakan penundaan eksekusi tersebut.

"Kami mempertanyakan bagaimana tindak lanjut. Artinya permohonan yang kami ajukan belum dapat dilakukan karena ada gugatan Nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp," kata Saur Oloan Hamongan Situngkir, kuasa hukum Jovinus Kusmadi.

Menurutnya, putusan Nomor 146/Pdt.G/2017/PN Bpp yang telah inkrah sudah sewajarnya untuk dilaksanakan dan tidak bisa ditunda sekalipun ada gugatan lain.

Baca juga: PN Balikpapan Benarkan Gugatan Masuk Soal Lahan yang Akan Dibangun RSIA Sayang Ibu di Balikpapan

"Harapannya, Pengadilan Negeri dalam hal ini kembali mengulas secara komprehensif, apakah memang ada kaitan antara perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PN.Bpp dengan Nokoe 146/Pdt.G/2017/PN Bpp yang sudah inkrah," ujar Saur Oloan Hamongan Situngkir.

Kuasa hukum Jovinus Kusmadi berharap, Pengadilan Negeri Balikpapan segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved