Pemilu 2024
Terjawab Sudah Pendaftaran KPPS Sampai Kapan, Cek juga Syarat dan Besaran Gaji
Terjawab sudah pendaftaran KPPS sampai kapan, cek juga syarat dan besaran gaji terbaru.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah pendaftaran KPPS sampai kapan, cek juga syarat dan besaran gaji.
Ulasan pendaftaran KPPS sampai kapan, syarat dan besaran gaji masih menjadi sorotan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuka rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Senin (11/12/2023).
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, yakni seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Jadwal Pendaftaran sampai Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024":
Baca juga: Gaji Naik Drastis, Ini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Segera Daftar
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Adapun, sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani di Gedung DPRD DKI Jakarta, kepesertaan BPJS Kesehatan maupun JKN akan memudahkan setiap anggota KPPS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.