Berita Nasional Terkini

Cara Pemadanan atau Validasi NIK NPWP, Batas Akhir Diundur hingga 1 Juli 2024

Cara pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP, batas akhir diundur hingga 1 Juli 2024.

instagram/@ditjenpajakri
Cara pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP, batas akhir diundur hingga 1 Juli 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP, batas akhir diundur hingga 1 Juli 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah menyentuh angka 59,5 juta NIK berhasil dipadankan menjadi NPWP.

Jumlah ini terbagi menjadi 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.

Kemenkeu menargetkan untuk memadankan 72,17 juta NIK dengan NPWP.

Pemadanan NIK menjadi NPWP penting mengingat implementasi sistem Coretax Administration System (CTAS) yang akan datang, di mana NIK akan dijadikan sebagai NPWP utama.

Baca juga: Berubah! Terjawab Sudah NPWP 16 Digit Berlaku Kapan, Cek Jadwal Terbaru

Baca juga: Langkah-langkah Pemadanan NIK Jadi NPWP, Wajib Pajak Segera Urus Paling Lambat 31 Desember

Baca juga: DJP Kaltim Imbau Warga Segera Ubah NIK jadi NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Berikut ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.

Namun kini, batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP diundur menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Diwartakan Tribunnews.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan terkait alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP.

Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id - Ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir diundur menjadi 1 Juli 2024.
Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id - Ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas akhir diundur menjadi 1 Juli 2024. (https://pajak.go.id/)

Adapun alasan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini adalah untuk menyesuaikan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024.

Kemudian, untuk melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, di antaranya seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya (ILAP) dan Wajib Pajak.

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” kata Dwi Astuti dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (12/12/2023).

Dengan diundurnya batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai tanggal 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Baca juga: KPP Pratama Penajam Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan, Validasi NIK jadi NPWP

Selengkapnya, inilah cara pemadanan NIK jadi NPWP, dikutip dari Instagram @ditjenpajakri:

1. Buka situs web DJP Online di https://pajak.go.id/.

2. Klik 'Login' di bagian pojok kanan atas.

3. Masukkan NPWP, beserta kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.

4. Buka menu 'Profil'.

5. Masukkan NIK/NPWP yang berjumlah 16 digit.

6. Kemudian, cek validitas NIK dengan klik 'Validasi'.

7. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

8. Muncul notifikasi bahwa data telah ditemukan atau dinyatakan valid, klik 'OK'.

9. Pilih menu 'Ubah Profil'.

10. Jika sudah selesai, klik 'Log Out'.

11. Lalu coba kembali Login menggunakan NIK dengan password yang sama dengan sebelumnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP, Batas Akhir Diundur Jadi 1 Juli 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved